Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menyebut bahwa investigasi kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Randi (22 tahun) dan Yusuf Kardawi (19 tahun) yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), sangat lambat.
Bahkan, anggota Ombudsman RI, La Ode Ida mengatakan bahwa sudah delapan hari penanganan kasusnya tak ada perkembangan yang berarti.
Seharusnya, kata dia, penanganan yang telah berjalan selama delapan hari, sudah ada tersangkanya.
“Lambat memang penanganan kasusnya, ini sudah delapan hari ini, kan gak boleh. Kemarin kan sudah hari ketujuhnya anak anak itu meninggal,” kata dia, Jumat (4/10).
“Saya sendiri mengira sudah ditemukan pelakunya. Saya tiba disini (Kendari), baru tau ternyata belum ditemukan pelakunya. Yang ada hanyalah yang terperiksa 6 orang itu, dan yang periksa Propam lagi,” katanya.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
La Ode Ida bilang, dalam waktu dekat ia akan bertemu dengan Kapolda Sultra yang baru, untuk meminta agar kasusnya sesegera mungkin ditindak lanjuti dan diselesaikan.
Ombudsman berkomitemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendesak Mabes Polri dan Polda Sultra untuk segera mengumumkannya ke publik.
“Saya sudah perintahkan ORI Perwakilan Sultra, agar setiap hari kasusnya dikawal terus. Tidak boleh ada seharipun kasusnya lolos dari pengawasan,” katanya.
“Awalnya, kami di Ombudsman akan dimasukan dalam tim investigasi. Tapi kami katakan tidak bisa. Karena kalau kami mau, itu menyalahi aturan. Kami adalah sifatnya lembaga pengawas apa yang mereka (Mabes Polri dan Polda Sultra) kerjakan terkait kasus mahasiswa UHO,” tutupnya.