Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menyebut bahwa investigasi kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Randi (22 tahun) dan Yusuf Kardawi (19 tahun) yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), sangat lambat.
Bahkan, anggota Ombudsman RI, La Ode Ida mengatakan bahwa sudah delapan hari penanganan kasusnya tak ada perkembangan yang berarti.
Seharusnya, kata dia, penanganan yang telah berjalan selama delapan hari, sudah ada tersangkanya.
“Lambat memang penanganan kasusnya, ini sudah delapan hari ini, kan gak boleh. Kemarin kan sudah hari ketujuhnya anak anak itu meninggal,” kata dia, Jumat (4/10).
“Saya sendiri mengira sudah ditemukan pelakunya. Saya tiba disini (Kendari), baru tau ternyata belum ditemukan pelakunya. Yang ada hanyalah yang terperiksa 6 orang itu, dan yang periksa Propam lagi,” katanya.
BACA JUGA :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
La Ode Ida bilang, dalam waktu dekat ia akan bertemu dengan Kapolda Sultra yang baru, untuk meminta agar kasusnya sesegera mungkin ditindak lanjuti dan diselesaikan.
Ombudsman berkomitemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendesak Mabes Polri dan Polda Sultra untuk segera mengumumkannya ke publik.
“Saya sudah perintahkan ORI Perwakilan Sultra, agar setiap hari kasusnya dikawal terus. Tidak boleh ada seharipun kasusnya lolos dari pengawasan,” katanya.
“Awalnya, kami di Ombudsman akan dimasukan dalam tim investigasi. Tapi kami katakan tidak bisa. Karena kalau kami mau, itu menyalahi aturan. Kami adalah sifatnya lembaga pengawas apa yang mereka (Mabes Polri dan Polda Sultra) kerjakan terkait kasus mahasiswa UHO,” tutupnya.