FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Operasi Dua Bulan, Polda Sultra Ungkap 16 Tersangka Kasus Narkoba BB 1,7 Kg Sabu

489
×

Operasi Dua Bulan, Polda Sultra Ungkap 16 Tersangka Kasus Narkoba BB 1,7 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil mengungkap penyalagunaan kasus narkoba.
Kepala Polda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K memimpin langsung press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu.

Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K mengatakan, 16 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram (Kg) dan uang tunai tujuh juta rupiah berhasil diamankan pada operasi Agustus hingga September 2018.

“Tiga orang ini merupakan tangkapan cukup besar dengan barang bukti sabu seberat 1,6 Kg pada bulan September,” ucap Brigjen Pol Iriyanto saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/09/2018).

Dalam penangkapan 16 tersangka, lanjutnya, jaringan pengungkapan kasus tersebut melalui jalur darat, laut, dan udara, namun semuanya ini tidak terlepas dari penyelidikan dan pengembangan. Baik yang ditangkap secara langsung maupun pengembangan dari pada tahanan polda dan lapas.

“Semuanya sudah kita tahan, hanya dua orang yang masih dilidik dan sementara pengejaran,” lanjutnya.

Semua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengguna, pengedar, dan bersama-sama memiliki narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara sampai hukuman mati.

Kata dia, reward inilah yang harus di berikan oleh anggota yang berprestasi.

“Saya ucapkan trimakasih kepada Dirresnarkoba yang telah mengungkap kasus narkotika, nantinya akan diupacarakan dan diberikan penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.

Untuk diketahui bahwa penangkapan kasus narkotika dengan barang bukti 1,6 Kg merupakan tangkapan yang terbesar selama ini di Polda Sultra.(a)


Reporter: Hendrik B

You cannot copy content of this page