BAUBAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Lea-Lea, Polres Baubau menggelar operasi sikat anoa 2021. Dalam kegiatan itu, ratusan liter minuman keras (Miras) jenis arak dan konau atau tuak manis milik warga di Kecamatan Lea-Lea, berhasil diamankan.
Kapolsek Lea-Lea, Ipda La Ode Astar mengatakan seluruh miras hasil sitaan langsung diamankan di Kantor Polsek Lea-Lea, selanjutnya akan diserahkan ke Saatuan Narkoba Polres Baubau untuk dimusnahkan.
La Ode Astar merincikan, kurang lebih sebanyak 130 liter miras tradisional hasil sitaaan, diamankan di dua lokasi berbeda yaitu di Kelurahan Kantalae dan Kelurahan Palabusa. Sementara pemilik miras, kepada polisi mengaku baru pertamakali menjalankan bisnis penjualan miras. Untuk itu, pemilik miras hanya diberikan sanksi teguran serta pembinaan.
“Ini masih kebijakan dari kami di Polsek, namun kita pastikan akan beri sanski tegas kepada yang bersangkutan jika masih ditemukan menjual miras. Dan itu sudah pernah kami lakukan, kami beri sanksi kepada salah satu warga yang masih nekat. Proses hukumnya masih berjalan dan selesai sampai tuntas. Karena kita harapkan, ada efek jera kepada para penjual miras,” kata La Ode Astar, dikonfirmasi Jum’at, 19 November 2021.
“Untuk miras, jadi atensi kami. Karena miras selalu jadi pemicu terjadinya tindak pidana atau gangguang kamtibmas ditengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Operasi sikat anoa ini, telah dilaksanakan sejak 20 Oktober lalu dan dijadwalkan akan berakhir pada 26 November 2021 mendatang.
Selain miras, operasi sikat anoa juga difokuskan pada tindakan-tindakan yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, sehingga tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lea-Lea bisa lebih terminimalisir.
Penulis : Adhil