Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akan menggelar operasi zebra anoa serentak mulai 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019 mendatang.
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Wisnu Putra melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi mengatakan operasi zebra anoa ada delapan sasaran prioritas yakni dilarang melawan arus, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handpone saat berkendara.
“Anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan motor,” ungkap Jarwadi kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga:
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
- Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Mundur Jika Tarung Pilkada, Begini Penjelasannya
- Camat Batalaiworu Pastikan Ketertiban Pasar Laino Harus Terus Terjaga
- Dinas Damkar dan Penyelamatan Kendari Intens Sosialisasi Pencegahan Kebakaran
- Beredar Famplet Pj Bupati Konawe Langgar Netralitas, Tokoh Pemuda Tolaki, Akbar Liambo Sebut Itu Tidak Benar
Selain itu, prioritas lain dalam operasi tersebut yakni mengendarai kendaraan motor melebihi kecepatan, pengguna roda dua wajib menggunakan helem SNI, berboncengan melebihi dua orang.
“Kalau untuk pengguna roda empat wajib menggunakan safety belt,”ucapnya.
Jarwadi mengimbau kepada pengguna jalan agar melengkapi surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Jadi kelengkapan lainnya itu seperti kaca spion, plat kendaraan, dan kalau roda dua menggunakan helm SNI. Mulai sekarang dilengkapi surat suratnya sehingga dapat terhindar dari penindakan,” imbaunya. (b)