LASUSUA – Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kolaka Utara (Kolut) telah menggelar Operasi Zebra Anoa selama 14 hari yang dimulai pada Tanggal 1-14 November 2017.
Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Kolut, IPDA Ridwan mengatakan, sesuai data rekapan dari Posko Operasi Zebra Anoa 2017, selama 14 hari telah terjaring pelangaran Tindakan Langsung (Tilang) sebanyak 406 perkara.
“Totalnya 406 berkas perkara Tilang yang akan dikirim kepengadilan adapun jenis-jenis pelangaran lebih didominasi pelanggaran kelengkapan surat-surat,” ucap Ridwan, Rabu (15/11).
Ridwan merincikan, bentuk pelangaran seperti Helem sebanyak 31 perkara, persyaratan teknis dan layak jalan 7 perkara, tidak menyalakan lampu utama disiang hari serta malam hari sebanyak 30 perkara.
“Surat-surat itu saya katakan yang sangat menonjol sebanyak 162 perkara, kelengkapan kendaraan 9 perkara, itu tadi adalah untuk roda dua,” ujarnya.
Untuk roda empat, lanjutnya, sabuk pengaman 84 perkara tilang, muatan Over Loading 4 perkara, surat-surat 69 perkara, kelengkapan kendaraan 3 perkara dan pelangaran lain-lain 6 perkara.
“Jadi total untuk rada empat 166 perkara dan untuk roda dua 240 perkara, jadi total perkara tilang berjumlah 406 perkara tilang,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, karena telah ada beberapa barang bukti sitaan roda dua dan roda empat yang pelanggar. Maka para pelanggar telah menyelesaikan denda titipan Tilang melalui Bank BRI.
Jadi, perlu kami informasikan bahwa perbandingan data pelangaran Tilang yang terjaring saat Operasi Zebra Anoa 2017, jika dibandingkan dengan Tahun 2016 terjadi peningkatan yang sangat tinggi .
“Terjadi peningkatan Pelanggaran Tilang. Karena data dari Tahun 2016, sesuai rekapan dari posko penindakan totalnya 263 perkara Tilang, sementara 2017 ini 406 perkara Tilang, ini ada peningkatan 143 perkara,”. Tutupnya.
Reporter : Ady Arman
Editor: Kardin