FEATUREDKolaka Utara

Optimalkan Tata Ruang, Pemda Kolut Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012

1550
×

Optimalkan Tata Ruang, Pemda Kolut Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Untuk mengoptimalkan keserasian dalam kedudukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rapat Forum Group Discussion (FGD) pertama, dalam rangka revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata  Ruang Wilayah Tahun 2018.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  (BAPPEDA) Kolut, melalui Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur Pembangunan Wilayah, Mohammad Fahdli, ST MT menjelaskan, untuk tahun ini Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah tidak ada keserasian dengan kondisi bias di Kolut, sehingga perlu ditinjau kembali dan direkomendasikan untuk direvisi.

“RTRW itu, pertama kali kita tetapkan bersama  DPRD dan perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sekarang Perda itu sudah tidak ada keserasian dengan kondisi bias Kolut, 47 persen untuk dilakukan revisi perda itu,” kata Moh Fahdli kepada Mediakendari.com, Rabu (5/9).

Menurutnya, dalam aturan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang, setiap 5 tahun, Perda dapat ditinjau kembali.

“Peninjauan kembali RTRW dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun, sekarang ini kita sudah masuk periode ke 5 tahun terkait Perda itu, jadi kita wajib menyusuaikan kondisi yang ada sekarang untuk direkomendasikan revisi Perda, termasuk ada kebijakan nasional tentang pembangunan listrik 35 ribu mega watt dan pembangunan PLTG, didalam RTRW Kolut tidak ada, dengan adanya revisi RTRW ini kita harus mengakomudirnya, karena ini program nasional,” tutupnya.(a)


Reporter : Bahar 

You cannot copy content of this page