Reporter: Hasrun
Editor: La Ode Adnan Irham
RUMBIA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perpajakan Tahun 2019 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mencapai Rp 10,4 Miliar. Jumlah itu melebihi target Rp 10,1 Miliar.
Sektor pajak itu diantaranya, PBB, pajak perhotelan, pajak restoran, BPHTB, tempat hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) serta mineral bukan logam dan batuan.
Kabid Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Patmawati M, ketika ditemui, Jumat (3/1/2020) memaparkan, pendapatan terbesar didapat dari sektor PBB dan PPJ.
Sedangkan tahun 2020 ini, Pemkab Bombana memasang target lebih tinggi dari sebelumnya, Rp 13 Miliar.
“Kita juga optimis itu akan terealisasi seperti Tahun 2019,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Kapolri Lantik Brigjen Pol Dwi Irianto sebagai Kapolda Sultra
- Obat Terlarang PCC Renggut Nyawa di Kota Kendari, Direktur RSJ Sultra Sebut Pesan Berantai Tidak Benar
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
Ia juga mengimbau masyarakat wajib pajak daerah itu, agar selalu taat membayar pajak.
“Kan pajak ini dana perimbangan, untuk pembangunan daerah Bombana,” tutupnya. (B)