MAWASANGKA – LSM Pemuda Desa meminta langkah tegas dan cepat kepada Polsek Mawasangka soal penanganan kasus Kepala Desa Kanapa-Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terkait penundaan pemberian gaji terhadap Sekretaris BPD, Zaudin Auz selama setahun lebih.
Hal ini disampaikan Direktur LSM Pemuda Desa, Andisar. Dari hasil pemeriksaan dan pelaporan di Polsek Mawasangka, dirinya menilai Polsek Mawasangka lambat dalam mengusut persoalan Kepala Desa Kanapa-Napa.
“Ada laporan yang disampaikan melalui pengaduan di Polsek Mawasangka dan beberapa masyarakat sudah di BAP oleh Polsek Mawasangka diantaranya bapak Zaudin Auz selaku pelapor, Bapak Marzuki selaku terlapor, serta BAP dari 11 orang masyarakat yang dimintai keterangan, serta keterangan dari BAP Ketua BPD dan sekretaris desa sudah di BAP,” Kata Andisar saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat (16/2/2018).
Andisar menuturkan, gaji Zaudin Auz sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kanapa-Napa selama satu tahun setengah sejak tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah diberikan oleh Marzuki selaku Kepala Desa Kanapa-Napa.
Lanjutnya, Zaudin Auz bersama beberapa masyarakat Kanapa-Napa yang pengaduannya sudah di BAP oleh Polsek Mawasangka terkait persoalan pemalsuan surat berita acara yang dilakukan Kepala Desa Kanapa-Napa terkait musyawarah Pergantian Antar Waktu (PAW) angota BPD Desa Kanapa-Napa.
“Diduga telah memanipulasi daftar hadir yang ditandatangani masyarakat pada pertemuan musyawarah lain, tetapi Kepala Desa (Marzuki, red) telah mengubah daftar hadir itu menjadikannya bahwa masyarakat yang bertandatangan dan mereka telah menyetujui PAW anggota BPD,” jelasnya.
Kata dia, Zaudin Auz selaku anggota BPD Desa Kanapa-Napa juga telah melaporkan dugaan indikasi korupsi pada pekerjaan yang ada di Desa Kanapa-Napa terkait penggunaan Dana Desa.
Sementara itu, Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam menyampaikan, kasus tersebut sudah dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Semua laporan pasti akan dilakukan lidik terlebih dahulu.
“Bila masuk unsur pidananya, Inshaa Allah kita pasti hantam dengan proses hukum. Tugas kita di Polres menyampaikan bahwa semua laporan itu ada prosedur dan prosesnya,” tegas Daniel saat dihubungi via WhatsApp.
Perkembangan pengaduan Zaudin Auz tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang, lanjut Daniel, sudah ditangani dengan memanggil saksi-saksi.
“Proses itu saat ini sedang berjalan” tulis Daniel.
Tambahnya, Kapolres Baubau telah menemukan beberapa fakta. Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018, sekitar pukul 10:00 Wita, Zaudin Auz datang ke Mapolsek Mawasangka dengan tujuan mengadukan Kades Kanapa-Napa yang semenjak bulan Juni 2016 hingga saat ini belum memberikan gaji Sekretaris BPD Kanapa-Napa.
“Padahal Zaudin Auz adalah sekretaris BPD Kanapa-Napa periode 2013-2019 yang masih aktif dikuatkan dengan SK Bupati Buton Nomor 56 tahun 2013 tentang Peresmian Keanggotaan BPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buton periode 2013-2019,” tambahnya.
Untuk diketahui, adapun akumulasi total pendapatan gaji Sekretaris BPD Desa Kanapa-Napa sesuai nominatif penerimaan sebesar Rp 10.800.000.
Reporter: Dzabur
Editor: Jubirman