Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KOLAKA – Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kolaka melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para saksi peserta pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Kolaka, Iswanto menuturkan, pelatihan saksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bimtek untuk saksi parpol Ini sesuai dengan Pasal 351 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa saksi harus dilatih oleh Bawaslu,” terang Iswanto, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga :
- Forkasa Anggap Foto Pj Bupati Konawe dengan Waketum PAN Bukan Simbol Politik Praktis
- LIRA Sultra Nilai Silaturahmi Pj Bupati Konawe dengan Petinggi Partai Tidak Ada Salahnya, Apalagi di Hari Libur
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- Resmi Lamar Lima Partai, Bachrun Labuta Siap Menatap Pilkada 2024 Demi Kemajuan Muna Barakati
- Ribuan Masa Pendukung Iringi Bachrun Labuta Daftar di PKB dan PKS
Menurut Iswanto, Bimtek bagi saksi peserta Pemilu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para saksi mengenai aturan, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
“Peserta Bimtek akan mendapatkan buku panduan untuk memperdalam pengetahuannya tentang regulasi dan mekanisme pemungutan serta penghitungan suara. Sehingga diharapkan saksi dapat pengetahuan awal dan lebih siap menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Iswanto menambahkan, Bimtek saksi peserta Pemilu dilakukan selama 3 hari, sejak 9 hingga 11 April 2019. Katanya, tiap peserta Pemilu terbagi dalam kelas yang berbeda sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Panwaslu Kecamatan.
“Di hari kedua ini, masih ada beberapa peserta Pemilu yang saksinya tidak datang dan tidak mencukupi sesuai dengan daftar saksi yang sudah diberi mandat. Kami sudah jauh hari sebelumnya sudah berkoordinasi dengan peserta Pemilu,” tutupnya. (A)