BAUBAU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga adanya indikasi kecurangan pemalsuan dokumen dukungan Bakal Calon Walikota jalur perseorangan mengakibatkan adanya laporan dari pihak yang merasa dicatut sepihak.
Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfargani menuturkan, prosedur penanganan dugaan pemalsuan dukungan calon perseorangan ini dimulai dengan adanya laporan pihak yang dirugikan.
“Perbuatan memalsukan dukungan itu masuk dalam kategori tindak pidana yang sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu,” ucap Yusran saat ditemui usai giat sosialisasi disalah satu hotel di Baubau, Rabu (20/12).
Menurut Yusran, penanganan dugaan pemalsuan dukungan calon perorangan diprediksi menjadi tugas perdana Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslu Kota Baubau.
“Pihak yang dirugikan telah melapor dan kemungkinan besok akan ke kantor kami dengan keluhan, katanya dukungan dia (Pihak yang dirugikan, red) sudah dipalsukan,” ungkapnya.
Ditanya soal siapa oknum pelaku pemalsuan dukungan, Yusran belum bisa memastikan oknum pelaku tersebut.
“Semua akan terkuak setelah pihak-pihak terkait dimintai keterangan,” ujarnya.
Yusran menegaskan pihaknya belum mengetahui akan merujuk ke bakal calon siapa yang melakukan pemalsuan.
“Kalau kita sudah proses laporannya, nanti akan ketahuan siapa yang lakukan itu,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan, saat ini unsur Gakkumdu sedang pelatihan di Jakarta dan hal pertama yang dilakukan kemungkinan mengusut kejadian tersebut.
“Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslu Baubau dan itu sudah dibentuk. Jika laporan ini memenuhi syarat formil materil, maka kasus ini akan ditindak lanjuti Gakkumdu,” pungkasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin