RAHA – Sebanyak 279 Tenaga Honorer didua instansi Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus menelan ludah, hal itu dikarenakan gaji di Desember tahun 2017 belum juga diterima hingga kini.
Pasalnya, biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu, telah dicairkan tahun lalu. Namun sampai saat ini gaji hononer tersebut belum juga diterima.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Ari Asis membenarkan hal tersebut, ia mengatakan pegawai yang berstatus honorer telah dicairkan gajinya tahun 2017 lalu. Untuk itu, fenomena ini menjadi riskan (berbahaya) dan perlu untuk dipertanyakan.
“Sudah cair semua gaji tahun lalu,” ungkap Ari Asis saat di temui, Senin (15/1).
297 honorer tersebut tersebar di dua satuan kerja dengan rinciannya, sebanyak 250 orang mengabdi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara, 29 orang lainnya dari tenaga honorer di Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Muna.
Mereka sejatinya menerima upah atas pengabdiannya dengan besaran perorangnya, satu juta rupiah. Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 279 juta. Ironisya, hingga menyebrang tahun 2018, honor tak kunjung diterima.
Salah satu tenaga Honorer Damkar, Sahrun SP mengaku, berdasarkan informasi terakhir, lambatnya pencairan akibat bermasalah di BPKAD. Namun BPKAD telah mencairkan anggaran yang menjadi hak para honorer tersebut.
“Tapi apa masalahnya, hingga kini belum kita terima,” kesalnya dengan raut wajah gelisah.
Senada dengan itu salah satu honorer Satpol PP yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengungkapan keluhannya.
“Saya pusing juga, kenapa kah itu biar kita punya honor ditahan-tahan? Padahal kita kerja juga kasian,” keluhnya.
Sementara, bagi honorer Damkar, Kabid Pemadam La Ode Ritamin mengaku, gaji para honorer anggita Damkar tersebut masih berada di Bendahara Satpol PP. Namun, dirinya, hingga kini belum melakukan pengecekan.
“Kita ini kan satu payung dengan Pol PP. Anggaran itu masih ada disana. Tapi saya belum cek juga sekarang, ” kata Ritamin.
Reporter: Erwinsyah Supena Jaya
Editor: Kardin