BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Ketua DPRD Baubau, Roslina Rahim dan Wakil Ketua DPRD Baubau, Laode Yasin, Senin (19/2/2018).[sg_popup id=”18″ event=”onload”][/sg_popup]
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Aris Marwan Saputra.
Wakil ketua I DPRD Baubau Laode Yasin menuturkan, rapat paripurna dilakukan sebagai proses pergantian dirinya bersama Roslina Rahim sebagai anggota Dewan.
“Rapat berlangsung lancar, sekaligus proses pemberhentian saya dan Bu Roslina sebagai unsur pimpinan Dewan Baubau. Saya diliputi rasa haru yang mendalam,” ungkap Yasin di hadapan awak media.
Selama beberapa tahun menjabat unsur pimpinan, kata dia, selama ini dirinya bersama Roslina telah banyak melaksanakan peran penting. Peran penting dimaksud adalah berinteraksi dengan berbagai unsur elemen, meliputi pemerintahan sebagai mitra, sesama anggota dewan serta insan pers.
“Selama kurang lebih 14 tahun menjadi unsur pimpinan dewan, saya minta maaf kepada seluruh Stakeholder apabila dalam menjalankan tugas ada hal – hal kurang berkenan baik disengaja atau pun tidak,” ucapnya.
Sesuai Undang – Undang (UU), Yasin mengakui jika dirinya dan Roslina sepenuhnya akan dinyatakan mundur apabila sudah ada Surat Keterangan (SK) pemberhentian dari Gubernur Sultra.
“Saat ini, kami (Roslina – Yasin, red) masih berstatus pejabat pimpinan dewan. Rapat tadi adalah proses pengusulan pemberhentian kami. Hanya saja aktivitas kami berkantor sudah agak berkurang,” bebernya.
Legislatir PBB tersebut juga menambahkan jika saat ini telah keluar surat dari Dirjen Otonomi Daerah yang menyatakan pencabutan hak keuangan dan kedudukan protokoler dirinya.
“Kalau bicara regulasi tentang hak protokoler bukan seperti itu bunyinya. Sedangkan yang diberhentikan sementara waktu saja oleh gubernur masih bisa mendapat haknya tetapi itu tidak masalah. Saya tetap patuh dengan keputusan itu,” tutur Yasin.
Terkait surat Dirjen Otonami Daerah tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Baubau, Wa Radja mengatakan, pihak dewan merasa kebingungan terhadap regulasi tersebut. Menurut dia, pihaknya harus melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terlebih dahulu.
“Karena kalau dikedudukan protokoler dan keuangan dewan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 pasal 27 ayat 1 mengatakan orang yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang masih diberikan hak – hak keuangannya. Jadi, kami masih polemik mengenai surat dari Dirjen Otonomi Daerah tersebut,” tandas Wa Radja.
Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman