BAUBAUFEATUREDMETRO KOTAPOLITIK

Paslon Wali Kota Baubau Serahkan LADK, Berikut Jumlahnya

421
×

Paslon Wali Kota Baubau Serahkan LADK, Berikut Jumlahnya

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2018-2023 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memasukkan data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau.

Dalam pantauan Mediakendari.com, dari lima kandidat, Paslon Roslina Rahim-Laode Yasin (Rosy) berada di urutan atas dengan jumlah dana kampenye terbanyak sementara.

Paslon nomor urut 1, Roslina Rahim – Laode Yasin melaporkan sebanyak Rp 150 juta dana kampanye awal. Menyusul di urutan dua AS Tamrin – Laode Ahmad Monianse dan Ibrahim Marsela – Ilyas dengan angka yang sama Rp 100 juta. Kemudian Yusran Fahim – Ahmad berada di urutan ketiga dengan angka Rp 1,1 juta.

Dan paling terkecil sementara untuk dana awal kampanye adalah paslon nomor urut 3 Waode Maasra Manarfa dan Ikhsan Ismail dengan jumlah Rp 1 juta.

Komisioner KPU Baubau Divisi Hukum, Edi Sabara menuturkan, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib menyampaikan LADK ke KPU Baubau paling lambat sehari sebelum tahapan kampanye dimulai atau tepatnya Rabu, (14/2) lalu.

“Penyampaian dana kampanye diatur berdasarkan pasal Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017. KPU sudah menerima laporan awal dana kampanye Paslon pada Kamis, 15 Februari kemarin,” ungkap Edi Sabara, Jum’at (16/2/2018).

Selain LADK, lanjut Edi, Paslon juga wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 20 April 2018.

“Terakhir pada tanggal 24 Juni 2018 atau satu hari setelah masa kampanye berakhir, yang dilaporkan Paslon adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye,” urainya.

Edi juga menjelaskan, dana kampanye setiap Paslon maksimal sampai Rp 7.322.871.000. Dalam jumlah maksimal dana kampanye tersebut, tiap perusahaan atau organisasi non pemerintah diatur batas menyumbang sebesar Rp 750 juta.

“Kalau perorangan kami atur juga yakni sebanyak 75 juta saja. Tetapi, baik perusahaan ataupun perorangan boleh menyumbang kepada tiap Paslon atau menyumbang lebih dari satu Paslon itu diperbolehkan,” bebernya.

Kata dia, terlambat menyampaikan laporan, menyumbang melebihi ketentuan, tidak boleh memakai dana melebihi dari batasan yang ditetapkan serta tidak menggunakan bantuan pihak asing maupun pemerintah. Jika melanggar hal tersebut, Paslon bisa terancam sanksi berupa pembatalan (diskualifikasi).

“Kami akan serahkan laporan dana kampanye ke Kantor Akuntan Publik pada 25 Juni 2018. Setelah itu, KAP akan mengaudit laporan dana kampanye masing-masing Paslon itu selama 15 hari kerja,” pungkasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page