BAUBAUPARTAI POLITIK

PDIP Baubau Nilai Pernyataan Inspektorat Keliru

1222
×

PDIP Baubau Nilai Pernyataan Inspektorat Keliru

Sebarkan artikel ini
DPP PDIP
Ketua Bidang Kehormatan, Ideologi, Kaderisasi dan Organisasi DPC PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rachman. Foto : Istimewa

Reporter : Ardilan

BAUBAU – DPC PDIP Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai pernyataan Inspektorat Kota Baubau yang menyatakan video viral oknum ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, FN dan anggota DPRD Kota Baubau dari PDIP, NA yang diduga berpesta minuman keras (Miras) merupakan berita bohong dianggap keliru.

Ketua Badan Kehomatan, Idiologi, Kaderisasi dan Organisasi DPC PDI Perjuangan Kota Baubau, Rais Jaya Rachman mengungkapkan seharusnya pejabat Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Baubau itu tidak serta-merta menyimpulkan kebenaran video viral itu tanpa melakukan angkah-langkah yang jelas seperti uji forensik.

“Kalau hanya berdasarkan keterangan beberapa pihak kemudian Inspektorat menarik sebuah kesimpulan bahwa video itu hanyalah sebuah kebohongan, itu mempertontonkan tidak konsistennya Inspektorat,” kata Rais Jaya Rachman dikonfirmasi Senin, 12 Oktober 2020.

Ia mengaku sangat menyesalkan keputusan Inspektorat Kota Baubau mengingat saat ini DPP PDIP saja belum berani mengambil keputusan terkait video viral yang turut menyeret kader partai besutan Megawati Soekarno Putri itu

“Kenapa Inspektorat sudah berani menyimpulkan sementara proses hukum belum diambil untuk menguji sebuah kebenaran. DPP saja belum berani menyimpulkan benar tidaknya karena masih melakukan sejumlah tahapan untuk menguji kebenaran video tersebut,” tukasnya.

Pria yang akrab disapa RJR ini menjelaskan PDIP merupakan partai yang menganut asas kekeluargaan, gotong royong dan mufakat. kata dia, setiap kader diamanatkan agar memastikan suatu kebenaran. Kader partai juga tidak boleh seenaknya melakukan hal-hal yang dapat merusak nama baik sendiri apalagi tindakan yang mencemari nama baik partai.

“Bila dalam perjalanannya, DPP kemudian mengambil kesimpulan dan memberikan sanksi kepada NA tanpa melakukan uji forensik dipastikan itu sebuah ketidak konsistennya pengambil keputusan sehingga tidak ada alasan bagi sesama kader di DPC untuk mengajukan keberatan,” tegasnya.

Ia menambahkan seharusnya NA dan FN menempuh upaya hukum. Terkhusus NA, pihaknya telah memberi ruang agar legislator PDIP itu mencari kebenaran dan membersihkan nama baiknya sendiri serta nama partai. Namun ruang itu belum dimanfaatkan oleh NA.

“Kalau tidak diambil langkah upaya hukum itu maka akan menjadi bola liar. Semua pihak pasti memberikan argumennya sesuai apa yang dilihatnya. Tapi itu memang hak masing-masing orang baik NA maupun FN untuk melakukan upaya hukum,” pungkas mantan anggota DPRD Baubau itu.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali mengatakan video viral FN dan NA merupakan berita bohong. Anggapan itu dilontarkan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Baubau berdasarkan hasil klarifikasi yang menemukan sejumlah kesesuaian keterangan antara keduanya (FN dan NA, red).

“Jadi baik FN maupun NA harusnya mengambil upaya hukum agar hal tersebut tidak tambah meluas lagi. Karena Kalau saya menilai ini adalah sebuah pemberitaan bohong (hoax),” kata Kepala Inspektorat Kota Baubau, La Ode Abdul Hambali, Minggu 11 Oktober 2020.

You cannot copy content of this page