Reporter: Anto
KOLAKA – Puluhan pedagang sayur grosiran yang berjualan menggunakan mobil bak terbuka di Pasar Raya Mekongga (PRM) Kota Kolaka mengadu ke DPRD Kolaka.
Mereka merasa dirugikan dengan adanya aturan baru pembatasan jam berjualan dimana harus meninggalkan area PRM tepat pukul 7 pagi. Padahal menurut mereka sebelumnya mereka masih diperbolehkan berdagang hingga pukul 09.00.
“Dulu masih bisa sampai jam 9, sekarang harus jam 7, ini merugikan kita, banyak jualannya kita yang tidak laku,” papar Mulyadi salah satu pedagang di hadapan anggota DPRD Komisi II yang menerima aksi mereka.
Mereka menyebut keberadaanya juga dibutuhkan pedagang kecil lainnya untuk memenuhi stok dagangan sayur mereka. “Kita ini disini juga jual untuk para pedagang juga, kita dropkan sayur untuk mereka yang berjualan di pasar dan yang keliling,” lanjutnya.
Sehingga menurut mereka dengan pembatasan jam berjualan di pasar tersebut juga merugikan semua pedagang termasuk pedagang kecil. “Harus direvisi kembali atau dikembalikan seperti semula sampai jam 9,”tegasnya.
Terkait aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kolaka, Asmani Arif, menyatakan akan melakukan rapat dengan berbagai pihak terkait hal itu
“Sudah tepat datang disini, nanti kita fasilitasi masalah ini, kita undang kembali berbagai pihak untuk cari jalan keluarnya, ” terang Asmani Arif. (Anto)