OPINI

Pejuang Rakyat Dalam Konteks Otonomi Daerah

888
×

Pejuang Rakyat Dalam Konteks Otonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Muna Barat La Ode M. Rajiun Tumada

Opini: Surachman (Koordinator Media Center Pembangunan Mubar)

Dalam lintasan sejarah bangsa kita sering mendengar istilah “Pejuang”. Pejuang adalah subjek yang melakukan upaya atau ikhtiar memerdekakan diri dari kondisi yang sulit menuju pada kondisi yang lebih baik. Sàat yang lampau medan juang seseorang biasanya berkaitan dengan revolusi fisik, apalagi ketika suatu daerah atau wilayah tengah menghadapi penjajahan maka acap kali pada daerah-daerah tersebut selalu muncul tokoh tokoh baik dari kalangan muda, tua yang dilabeli sebagai pejuang kemerdekaan.

Tokoh seperti Soekarno misalnya memulai aktivitas perjuangannya sejak menimba ilmu di Surabaya pada 1915. Soekarno melanjutkan pendidikannya di HBS (Hoogere Burgerschool). Di Surabaya, Soekarno banyak bertemu dengan para tokoh dari Sarekat Islam, organisasi yang kala itu dipimpin oleh HOS Tjokroaminoto yang juga memberi tumpangan ketika Soekarno tinggal di Surabaya.

Dari sinilah, rasa nasionalisme dari dalam diri Soekarno terus menggelora. Di tahun berikutnya, Soekarno mulai aktif dalam kegiatan organisasi pemuda Tri Koro Darmo yang dibentuk sebagai organisasi dari Budi Utomo. Nama organisasi tersebut kemudian Soekarno ganti menjadi Jong Java (Pemuda Jawa) pada 1918. Aktivitas politik Soekarno kemudian semakin meningkat kala dia melanjutkan pendidikan di Bandung pada tahun 1920 pada THS atau dikenal ITB saat ini. Serangkaian aktivitas perjuangan politiknya kemudian membawanya berkelana dari penjara ke penjara bahkan hingga diasingkan di luar Pulau Jawa.

Aktivitas perjuangan pemimpin politik masa lampau memang kental dengan situasi kolonialisme dan imperialisme. Saat itu yang dilawan adalah penjajah yang berkeinginan untuk menguasai wilayah Indonesia. Sampai dengan Indonesia merdeka 75 tahun yang silam, maka Indonesia dapat dikatakan terbebas dari belenggu penjajahan. Namun demikian di era paska kemerdekaan, bangsa Indonesia bukan berarti luput dari cobaan. Serangkaian peristiwa politik merongrong integrasi bangsa kita.

Dimulai dengan pemberontakan PKI 1948 di Madiun, DI/TII 1949-1962, Operasi Trikora 1961-1962, Paraku di Kalimantan Utara 1963, G30S PKI 1965 dan peristiwa lainnya. Setiap peristiwa melahirkan tokoh protogonis dan antagonis. Misalnya G30 S PKI dengan tokoh antagonis seperti Aidit, Letkol Untung, Sam Kamaruzzaman, dan tokoh lainnya. Sedangkan disisi yang bersebrangan melahirkan Soeharto, Sarwo Edi Wibowo sebagai tokoh-tokoh protogonis yang menonjol. Tokoh antagonis kemudian dicap sebagai penghianat negara dan bernasib buntung diberi hukuman sesuai kadar perbuatan mereka. Sedangkan para tokoh protogonis bernasib untung dan mendapatkan privilage dari rakyat seperti Soeharto yang kemudian melalui proses politik yang begitu dramatis menjadi Presiden RI ke 2 menggantikan Soekarno.

Proses politik yang melatarbelakangi sebuah peristiwa dan kemudian melahirkan tokoh tokoh yang dilabeli “Pejuang” kadang kala juga memantik pro dan kontra. Namun ada sebuah adagium yang pertama kali diperkenalkan Winston Churchill bahwa History has been written by the victors” [“Sejarah ditulis oleh para pemenang”]. Adagium ini seolah membenarkan adanya fakta bahwa setiap proses politik senantiasa melahirkan pro dan kontra. Sangat tergantung pada cara pandang masing-masing. Akan tetapi Sang Pemenang dalam proses politiklah yang biasanya dapat lebih leluasa dalam menuliskan perannya dalam peristiwa politik dimaksud.

Dalam konteks perjuangan pasca kemerdekaan, subjek dan objek perjuangan juga mengalami transformasi seiring dengan adanya perubahan orientasi dan tantangan yang dihadapi. Ada ungkapan bahwa tantangan terbesar setelah bangsa ini setelah merdeka adalah bagaimana mengisi kemerdekaan sehingga masyarakat dapat merasakan kesejahteraan yang paripurna.

Namun pada kenyataannya untuk mengisi kemerdekaan bukannya berjalan mulus, akan tetapi penuh dengan seabrek persoalan mulai dengan minimnya sumber daya manusia, masih tingginya angka kemiskinan, penguasaan teknologi yang rendah, disparitas pembangunan antar kawasan, dan masalah masalah akut lainnya. Pelbagai masalah itu kemudian menuntut lahirnya skenario pembangunan untuk mengatasinya. Maka salah satu skenario yang mucul adalah adanya otonomi daerah.

Otonomi daerah yang lahir setelah setengah abad lebih kemerdekaan Indonesia diproklamirkan yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Yang kemudian pada tahun 2014 kembali lahir UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan undang undang sebelumnya. Lahirnya undang undang diatas secara filosofis dimaksudkan agar daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat yang disesuaikan dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Adanya otonomi daerah telah membuka peluang bagi daerah untuk berbenah. Dengan adanya regulasi tersebut maka banyak bermunculan daerah-daerah otonom baru. Pelaksanaan otonomi daerah telah berjalan 24 tahun. Selama itu banyak bermunculan Daerah Otonom Baru (DOB). Hingga kini terdapat 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Salah satu Kabupaten yang menjadi daerah otonom baru adalah Kabupaten Muna Barat yang lahir melalui UU No 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kurun usia yang relatif muda, sesugguhnya Muna Barat dapat dikatakan cukup berhasil. Secara umum, Muna Barat telah menjalankan otonomi daerah dengan baik. Muna Barat dapat membangun dan menggali potensinya dalam pembangunan dengan menyerap dan melibatkan masyarakat.

Sejak era Pejabat Bupati Muna Barat La Ode M. Rajiun Tumada pada akhir 2014 dan masa definitifnya sejak tahun 2017, dibawah kendalinya Muna Barat telah bertransformasi sebagai daerah yang tak hanya mampu berotonomi namun patut diperhitungkan dalam kancah regional Sulawesi Tenggara. Dalam evaluasi terhadap sepuluh aspek yang menjadi penilaian Tim Evaluasi DOB Kemendagri yakni, terkait pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penataan dan pengisian porsonil OPD, pengisian DPRD, penyelenggaraan wajib dan pilihan, pembiayaan dan alokasi, pengalihan asset, batas wilayah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sarana dan prasarana dan proses pengalihan ibu kota semua dapat dipenuhi oleh Kabupaten Muna Barat.

Sehingga pada tahun 2019 Muna Barat dapat meraih poin tertinggi dalam hal pencapaian 10 kriteria evaluasi DOB dengan nilai 93,25 mengungguli Buton Tengah dengan nilai 90,50 dan Buton Selatan dengan nilai 91,25. Atas pencapaian tersebut Muna Barat berhasil keluar dari status Daerah Otonom Baru menjadi Daerah Otonom.

Berhasilnya Muna Barat keluar dari zona DOB menunjukkan bahwa La Ode M. Rajiun Tumada dan Akhmad Lamani berhasil membawa Muna Barat sejajar bahkan melampaui pencapaian kabupaten lain yang telah lama terbentuk. Indikator paling mencolok misalnya adalah dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Dalam usia 5 tahun Muna Barat telah meraih predikat WTP dari BPK sebanyak empat kali atas laporan keuangan pemerintah daerah Muna Barat. Pada aspek pemenuhan infrastruktur dasar juga sangat spektakuler dengan pencapaian “786 km” jalan yang telah diaspal dan diperkeras sampai tahun 2020.

Selain itu juga pertumbuhan ekonomi selalu melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara dan nasional bahkan kabupaten induknya dalam dua tahun terakhir yakni 6,63% tahun 2018 dan 6,79% pada tahun 2019. Pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dari tahun ke tahun mengindikasikan bahwa kebijakan anggaran yang telah diformulasikan berhasil menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi. Sekalipun berdasarkan data bahwa sektor konsumsi LNRT (yang melayani konsumsi rumah tangga) masih menyumbang proporsi terbesar dalam PDRB Muna Barat namun hal tersebut menunjukkan bahwa sektor ekonomi rumah tangga relatif stabil dan mengalami kenaikan sehingga berimplikasi pada meningkatnya konsumsi masyarakat. Ini artinya bahwa kesejahteraan masyarakat Muna Barat semakin membaik. Hal ini juga terkonfirmasi pada data indeks gini yang relatif stabil diangka 0,4 yang berarti ketimpangan pendapatan masyarakat Muna Barat sedang.

Apalagi kebijakan pembangunan di Muna Barat diselenggarakan melalui pendekatan pemerataan pembangunan. Sekalipun Muna Barat tengah menata Kota Laworo sebagai Ibu kota yang representatif melalui pembangunan jalan “ring road Laworo”, namun tidak mengurangi sedikit pun perhatian pemerintah daerah pada kawasan kawasan lain termasuk didalamnya daerah pesisir dan pulau pulau kecil yang berada di Selat Tiworo. Konektivitas antar kawasan tersimpul pada ruas jalan ring road.

Begitu pula infrastruktur perhubungan lainnya juga ikut digenjot, seperti misalnya tambatan perahu pada pulau pulau kecil Muna Barat sudah hampir semua dalam kondisi yang cukup representatif. Keseimbangan pembangunan pada wilayah perkotaan, wilayah perdesaan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dimaksudkan agar pusat pertumbuhan tidak saja mengarah ke Kota Laworo namun juga dapat tumbuh pada kawasan kawasan baru.

Otonomi daerah yang merupakan jawaban atas desakan masyarakat dalam meraih kesejahteraan seyogyanya melahirkan figur figur pejuang rakyat. Figur Pejuang Rakyat dalam konteks otonomi daerah adalah siapapun yang mendarmabaktikan hidupnya bagi kemajuaan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Terlebih pada sosok pemimpin wilayah selevel Bupati atau Gubernur dengan kewenangan yang dimilikinya sesuai UU Pemerintahan Daerah maka memiliki ruang untuk berkreasi seoptimal mungkin bagi kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya melalui formulasi kebijakan yang pro rakyat dan menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

Dalam konteks Muna Barat misalnya, secara objektif figure La Ode M. Rajiun Tumada dan Achmad Lamani dapat kita katakan sebagai “Pejuang Rakyat” karena dengan kebijakan mereka, pembangunan Muna Barat dapat meraih prestasi yang patut dibanggakan. Wallahu A’lam Bishawab

You cannot copy content of this page