Reporter: Hasrun
RUMBIA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menentukan besaran zakat fitrah, namun dalam waktu dekat bakal rapat untuk hal itu.
Kepala Kemenag Bombana, H Jumaing mengatakan, sudah menyurat ke setiap kecamatan daerah itu, meminta mengirimkan besaran harga beras di daerah masing-masing.
“Nanti kita akan rapatkan berapa besarannya. Setelah itu di SKkan dan ditandatangani oleh bupati,” kata Jumaing via seluler, Selasa 21 April 2020 malam
Menurutnya, dalam waktu satu atau dua hari ini, besaran jumlah zakat fitrah di Bombana sudah akan ditetapkan.
Dijelaskannya, sesuai dengan anjuran Kementerian Agama (Kemenag) RI, zakat fitrah ditetapkan dan dibayar pada awal Ramadan tahun 2020.
“Yang lalu rata-rata diakhir Ramadan baru masyarakat membayar. Penetapanya juga biasanya 10 Ramadan,” ujarnya.
Katanya, hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang melanda tanah air.
“Agar tidak berkumpul orang banyak pembayarannya dipercepat, begitu juga dengan distribusi. Begitu ada yang bayar, langsung didistribusikan kepada yang berhak mendapatkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, petugas distribusi zakat fitrah yang telah ditunjuk oleh masing-masing kecamatan, lurah dan desa, harus mengikuti protap kesehatan dalam pencegahan virus Corona.
Saat ini pihaknya keliling kecamatan bersosialisasi pembayaran zakat fitrah agar segera dilakukan.
“Kalau soal pengelola di imam masjid yang sudah ditunjuk camat atau lurah dan desa di wilayah masing-masing. Kami juga keliling sosialisai di kecamatan ketemu perwakilan imam minimal enam orang di kantor kecamatan dengan protap kesehatan kami sampaikan terkait pembayaran zakat fitrah,” pungkasnya.