NEWS

Pekerja Bukan Penerima Upah Disarankan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

1564
×

Pekerja Bukan Penerima Upah Disarankan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra Minarni Lukman saat menjadi bintang tamu program acara Bincang Sultra di studio mektv, Sabtu 27 NOVEMBER 2021

KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak para pekerja bukan penerima upah (BPU) bulanan atau mereka yang bekerja untuk diri sendiri disarankan menjadi peserta BPJS guna mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra Minarni Lukman mengatakan cakupan layanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan saja pekerja BPU tetap tetapi juga para pekerja penerima upah (BPU) .

“Dengan iuran kecil tapi manfaat yang diterima sangat banyak,”ungkap Minarni saat menjadi bintang tamu pada acara Bincang Sultra di studio Mektv, Sabtu 27 November 2021.

Dikatakan iuran per bulan yang dibayarkan para peserta dari kalangan pekerja informal seperti pedagang nasi, tukang cukur, dan nelayan yakni untuk JKK sebesar Rp10.000 per bulan, JKM Rp6800 sementara JHT mencapai Rp20.000 jadi total yang dibayar tiap bulan sebesar Rp36.800.

Sedangkan manfaat yang diterima baik pekerja BPU dan PU jika terjadi resiko kecelakaan kerja diberikan manfaat uang tunai dan biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit dengan sistem unlimited yaitu tidak ada batas waktu perawatan dan pengobatan.

Selain itu, diberikan bantuan uang tunai jika terjadi resiko yakni bantuan transportasi laut, darat dan udara maksimum Rp17 juta, kemudian ada bantuan pengganti disaat pekerja tidak bekerja karena perawatan dan pengobatan di rumah sakit sebesar 12 bulan pertama diberikan uang pengganti sebesar 100 persen, kemudian pada bulan ke 13 hanya 50 peren.

Kalau terjadi cacat dengan mengacu pada persentase cacatnya akan digantikan. “Nah untuk cacat tetap uang pengganti sebesar 70 persen x 80 kali upah atau 56 x gaji, selain itu diberikan beberapa santunan termasuk ada uang bulanan Rp500 ribu selama dua tahun, kemudian dua orang anaknya dapat beasiswa maksimun 174 juta.

“Intinya tidak ada perbedaan perlindungan baik PU maupun BPU yang membedakan besaran gaji, semakin besar gaji disetor ke kami maka semakin besar manfaat yang diterima.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Sultra Fahd Mirza Gazali Siregar mengatakan program JHT, JKM dan JKM sangat besar manfaatnya bagi pekerja. “Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja maka BPJS akan hadir sebagai regfresentatif hadirnya negara,” terangnya.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja cukup melampirkan identitas diri berupa KTP dan nomor HP baik datang langsung ke kantor pusat di Kendari maupun di kantor-kantor cabang di Kolaka, Konsel, Baubau dan Kota Kendari.

Leader Project Kosject Anugrah Halik S mengatakan pihaknya sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, bentuk dukungan dimulai saat rekruitmen karyawan dalam perjanjian kerja telah disiapkan form kepesertaan dari BPJS.

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page