BOMBANA

Pekerja PT Jhonlin “Tembus” Gerbang, DPRD Bombana Tegur Gugus Tugas Covid-19

432
Tiga pimpinan DPRD Bombana dan anggotanya saat memastikan kesiapan di perbatasan. Foto: Hasrun/

Reporter: Hasrun

RUMBIA – DPRD Bombana mengkritisi kinerja Gugus Tugas Covid-19 Bombana yang dianggap kurang bekerja maksimal menjaga gerbang perbatasan wilayah, guna pencegahan covid-19.

Kritikan itu disampaikan legiselator menanggapi masuknya tiga pekerja PT. Jhonlin Batu Mandiri (JBM) via jalur transportasi darat pada 2 Mei 2020. Kedatangan pekerja berasal dari Kota Makkasar.

“Kesimpulan diperbatasan yang kita temukan Gugus Tugas Covid – 19 Bombana tidak serius dalam menjaga daerahnya kita dari virus corona,” tegas Ketua DPRD Bombana, Arsyad.

Menurutnya, tiga pekerja PT. JBM berhasil menembus gerbang perbatasan Konsel – Bombana yang dijaga tim Satgas Covid-19 pada 2 Mei 2020. Ketiganya berasal dari Kota Makkasar yang merupakan zona merah covid-19.

Arsyad menegaskan, surat edaran Bupati Bombana nomor : 550/754 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi darat dan laut, harusnya bisa menjadi ladasan hukum kuat bagi satgas Covid-19.

“Itu mestinya bisa menjadi ladasan hukum bagi satgas Covid-19 untuk membatasi masuknya orang dari luar daerah, tak terkecuali bagi karyawan korporasi yang berinvestasi di daerah itu,”  terangnya.

Dengan kejadian lolosnya pekerja PT JBM, kata Arsyad, surat edaran Bupati Bombana dianggap tidak ada artinya. Ia juga menyayangkan adanya petunjuk teknis (Juknis) yang membolehkan pekerja PT JBM memaski wilayah Bombana.

“Dibuktikan dengan surat keterangan pimpinannya, herannya, juknis tersebut justru dibuat Satgas Covid-19 sendiri. Atas  dasar Juknis itulah tiga pekerja PT JMB menembus gerbang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, atas masalah ini, tiga pimpinan DPRD Bombana dan dua anggota telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perbatasan, untuk memastikan pelaksanakan Permenhub Nomor 25 tahun 2020.

“Juga untuk melihat kesiapan Satgas Covid-19 melaksanakan surat edaran Bupati Bombana nomor: 550/754  tentang pengendalian jalur transportasi mudik pada Selasa 5 Mei 2020,” ungkapnya.

Arsyad menuturkan, pihaknya juga sudah menggelar rapat bersama Pemda pada 4 Mei 2020, untuk mendengar keterangan Bagian Hukum Setda Bombana terkait surat edaran bupati dan juknis pelaksanaan lapangan.

“Kita sepakat surat yang digunakan sebagai petunjuk teknis penerapan surat edaran bupati nomor 550/754 yang dikeluarkan Satgas tidak dibenar, kerena bertentangan dengan Permenhub 25 dan surat edaran bupati sendiri,” tegasnya.

Dijelaskannya, saat ini Kabupaten Bombana sudah ada pasien positif covid-19. Untuk itu arus transportasi di setiap pintu masuk harus di per tegas sesuai Permenhub 25 dan surat edaran bupati terkait pengendalian transportasi darat dan laut.

Dirinya juga menilai, juknis yang dikeluarkan Satgas Covid-19 disinyalir melanggar Permenhub 25 dan surat edaran Bupati Bombana, karena ada prosedur dalam Jukinis yang tidak sesui dengan surat itu.

“Contoh, sudah ditempel surat edaran tapi dalam poin juknis masih bisa masuk dengan surat keterangan dari perusahaan dan siap  mengisi surat keterangan karantina rumah selama 14 hari,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bombana, Ardi yang menyebut bahwa proses karantina yang dilakukan di rumah telah terbukti tidak efektif dalam memutus penyebaran Covid-19.

“Karantina rumah, kita sudah buktikan sesuai anjuran pencegahan covid-19 gagal kita. Kemarin ada empat yang masuk, diminta karantina di rumah setelah di uji swab hasilnya positif,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, kata Ardi, dirinya meminta Satgas Covid-19 bertindak tegas dengan cara mencegah seluruh pengendara yang henda melintas gerbang perbatasan Bombana.

“Itu harus dipertegas semua yang melintas harus di tahan. Kecuali yang sudah diatur di Permenhub dan Surat edaran bupati,” tegas Ardi.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version