NEWS

Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi, 13 Kendaraan Disita

576
×

Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi, 13 Kendaraan Disita

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna (kanan). Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Tim Buser 77 Reskrim Polres Kendari membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan empat penadah hasil curanmor. Dalam penangkapan, disita 13 unit motor diduga hasil curian.

Terduga pelaku curanmor berinisial AP alias Kn (24) ini dibekuk saat berada di rumahnya di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia Kota Kendari, Kamis, 18 Maret 2021 lalu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, aksi curanmor diduga telah dilakukan pelaku AP, di-30 titik berbeda, yang dilakukan antara akhir tahun 2020 hingga Maret 2021.

“Ada 13 barang bukti curanmor yang berhasil diamankan. Saat ini 8 unit sudah terindentifikasi pemiliknya, untuk 5 unit lainnya sementara proses. Dan tempat aksi rata-rata di kos-kosan,” kata AKBP Didik, Rabu, 24 Maret 2021.

Diungkapkannya, pelaku juga sebagai risidivis kasus yang sama, dengan modus oprandi mendorong motor korban hingga cukup jauh, setelah itu motor dinyalakan dengan menggunakan kontakan sambung.

Sementara itu, untuk empat penadah yang turut dibekuk yakni berinisial AG, AR, AL, IK. Keempatnya diketahui merupakan orang yang kerap memesan motor hasil curanmor kepada pelaku AP.

“Intinya saling koordinadi antara pelaku dan penadah, untuk penjualan kepada penadah bervariasi tergantung permintaan, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp. 3 juta dan itu dijual kembali di daerah Morosi,” terang AKBP Didik.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara keempat penadah dikenakan pasal 480 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. /C

You cannot copy content of this page