KENDARI – PT Federal International Finance atau PT FIF Group cabang Kendari merupakan salah satu perusahaan leasing atau pembiayaan yang bergerak pada pembiayaan khusus motor Honda. Keberadaan usaha jual beli sepeda motor secara kredit itu sangat membantu masyarakat terutama golongan menengah kebawah.
Meski demikian, masih ada saja orang-orang yang memiliki niat yang tidak baik, salah satunya dengan cara menggelapkan sepeda motor seperti yang dilakukan warga Kelurahan Lawata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, berinisial DM (32).
Branch Manager PT FIF GROUP Cabang Kendari, Herman Sanjaya mengatakan, bahwa salah satu sepeda motor Honda Genio berwarna hitam merah dengan nomor polisi DT 5076 VF di perusahaannya telah digelapkan.
Baca Juga : Renovasi Masjid Nurul Iman Gunakan Swadaya Masyarakat, Kades Lakalamba Mubar Harap Perhatian Pemerintah
“Anggota Satreskrim Polresta Kendari yang meringkus pelaku karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik PT FIF Group cabang Kendari,” ucap Herman.
Ia juga mengatakan, bahwa pelaku saat ini berada di bui atau penjara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemungkinan terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tipu gelap. Tapi kasus ini masih dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkinan pelaku lainnya akan segera di tangkap terkait pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pangkasnya.
Reporter : Hendrik