KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Belum cukup sebelulan sejak diterapkannya Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektornik di Kota Kendari, jumlah pelanggaran sudah mencapai ribuan orang, Kamis (13/10/2022).
Namun demikian jajaran Direktorat Lalu lintas (Lantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), akan terus berusaha untuk menggurangi akan tersebut hingga membuat masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas.
Baca Juga : Perkuat Koordinasi dan Sinergitas Jadi Langkah DP3A Minimalisir Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Hal itu disampaikan oleh Wakil direktur (Wadir) Lantas Polda Sultra, AKBP Yulianto menyampaikan, bahwa dengan masih banyaknya jumlah pelanggar, akan membuat jajaran Direktorat Lantas Polda Sultra, akan terus bekerja keras demi kepatuhan dan keamana masyarakat dalam berkendara.
“Kemungkinan besar masyarakat ini sebetulnya sudah tau, hanya lupa. Tapi kita dari direktorat jajaran tidak akan bosan mengingatkan kepada masyarakat, melalui teman-teman media,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya berdasarkan data sejak diresmikannya ETLE di 22 September sampai 10 Oktober 2022, sudah mencapai 2.979 pelanggaran yang terekam oleh ETLE.
Baca Juga : UHO Sudah Terapkan Kuliah Offline
Namun, Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Hartk Kanajiri menyampaikan, dari jumlah ribuan pelanggaran tersebut, untuk saat ini belum dilakukannya penilangan. Sebab adanya permintaan waktu tambahan 1 bulan kedepan, dari pusat untuk melakukan sosialiasi.
“Karena berhubunga kemarin kita masih melakukan sosialisasi, yang seharusnya kita melakukan penindakan pada 22 sepetember pada saat itu, karena jungkrah dari pusat untuk menambah sosialisasi sampai 1 bulan kedepan. Jadi sifatnya baru berupa teguran saja. Kalau untuk tilang ETLE belum,” jelasnya.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari