Kendari

Peluang Oknum dan Perusahan Investasi Bodong Jerat Masyarakat dimasa Pandemi

330
Ilustrasi
Ilustrasi, Sumber Foto : Internet

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Investasi ilegal atau bodong tentu bukan hal baru. Meskipun begitu, tidak sedikit masyarakat tergiur dan akhirnya tertipu. Menawarkan suku bunga rendah dengan hasil investasi besar menjadi senjata bagi para oknum untuk menjerat masyarakat.

Terlebih lagi di kondisi saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19, dimana ekonomi masyarakat sedang jatuh. Kondisi itulah yang bisa membuat mereka terpedaya, dan di manfaatkan oknum yang menawarkan investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Maulana Yusuf saat bertindak sebagai bintang tami di program MEK.TV, Selasa 29 September 2020 mengungkapkan dua hal yang harus diperhatikan saat masyarakat ditawari investasi, yaitu Legal dan Logis (2L).

“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan ajakan investasi yang menawarkan keuntungan secara instan, berpikir logis itu sangat penting. Apalagi di situasi saat ini yang sedang dalam masa pandemi pasti ada saja oknum yang memanfaatkan,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk mengatasi dan memberantas investasi bodong pihaknya memiliki tim kerja yaitu Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, yang terdiri dari berbagai lembaga diantaranya OJK, Bang Indonesia (BI), Kejaksaan dan Kepolisian.

“Salah satu tugas utama Satgas ini untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahan investasi bodong,” jelasnya.

Untuk mengetahui perusahan investasi yang legal da ilegal, masyarakat silahkan akses ojk.go.id. Disana segala terkait jasa keuangan terutama perusahaan-perusahaan investasi bodong.

Maulana mengimbau agar masyarakat tidak gampang percaya dengan bujukan investasi terlebih lagi dengan rayuan keuntungan besar. Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat melaporkan kepada OJK bila mendapat temuan ajakan investasi yang mencurigakan.

“Legal dan Logis sangat kami tekankan. Hal yang penting juga, kami harapkan bila masyarakat mendapatkan tawaran investasi yang menjajikan kekayaan secara instan, jangan ragu untuk melapor ke OJK,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version