KOLAKA TIMUR

Pembangunan Box Culver Talinduka Diduga Proyek Siluman

423
Proyek Pembangunan Box Culver di Desa Talinduka, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Foto : Jaspin
Proyek Pembangunan Box Culver di Desa Talinduka, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Foto : Jaspin

Reporter : Jaspin

Editor : Def

TIRAWUTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur, Irwansyah menyoroti keberadaan proyek pembangunan Box Culver di di Desa Talinduka, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Pasalnya, proyek tersebut dinilai sebagai proyek siluman. Sebab tidak adanya informasi yang dipasang pengelola proyek atau kontraktor tentang pembangunan box culver tersebut.

Padahal, kata Irwansyah, secara jelas aturan mengharuskan adanya pengumuman informasi proyek disekitar area pembangunan.

Hal ini, lanjut Irwansyah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya poin tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

“Jadi proyek tersebut sudah jelas melanggar. Sebab aturanya sangat jelas,” tegas Irwansyah, yang ditemui mediakendari.com Senin (17/12/2018).

Menurutnya, teknis tentang pemasangan papan pengumuman proyek diatur lebih detail di tiap provinsi. Namun intinya, jika terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

“Patut dicurigai bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur, alias siluman,” ujarnya.

Namun, soal kewajiban dalam pemasangan papan pengumuman informasi proyek ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Koltim Bio Mansur saat dikonfirmasi mediakendari.com, memiliki pendapat berbeda.

Menurutnya, proyek pekerjaan Box Culver tersebut merupakan proyek dengan jenis pekerjaan swakelola. Sehingga papan informasi, kata dia tidak perlu ada.

“Pekerjaan swakelola itu tidak perlu pasang papan informasi. Sebab pekerjaan tersebut bukan pekerjaan tender,” jelas Bio Mansur via telepon selulernya.

Ia juga menjelaskan, proyek tersebut merupakan perintah langsung dari Bupati Kolaka Timur, Tony Herbainsyah, dengan anggaran sebesar 300 juta rupiah.

“Anggaranya 300 juta. Papan informasinya tidak perlu dipasang, melainkan dipasang ditempat tertentu. Yakni dipelaporannya.
(b)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version