KENDARI – Insentif gaji guru yang selama ini dibayarkan dari APBN akan dihentikan dan akan diangarakan melalui APBD Kabupaten dan Kota.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari Sartini Sarita, membenarkan bahwa 2019 nanti, pembayaran insentif guru non sertifikat akan dibebankan ke daerah.
Kepada Mediakendari.com, Sartini katakan, belum bisa memastikan berapa jumlah guru yang masih non sertifikasi, katanya nanti ditinjau lagi jumlahya untuk guru setingkat TK, SD dan SMP.
“Karena kalau yang setingkat SMA dan SMK itu dinas provinsi yang punya kewenangan,” ucapnya.
Tanggapan DPRD Kota Kendari
Sementara, Komisi III DPRD Siti Nurcham menjelaskan, jika nanti pembayaran insentif guru dialihkan ke APBD, maka itu akan jadi beban daerah.
“Memang berat jika gaji insentif non sertifikasi dibebangkan ke daerah, tetapi kan guru merupakan ujung tombak dalam meningkatkan kualitas pendidikan, jadi kita harus prioritaskan tunjangan insentif guru,” tandasnya.
“Apalagi 20 persen APBD dialokasikan untuk pendidikan, dan ini juga nantinya akan digunakan untuk membayar insentif guru non sertifikasi,” tutupnya.(a)