FEATUREDKendariSULTRA

Pemberhentian ADP, Menunggu Rekomendasi Kemendagri

443

KENDARI – Tidak lama lagi Adriatma Dwi Putra (ADP) bakal diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Kendari Non-aktif setelah divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018) lalu.

Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun pemberhentian ini, mesti harus menunggu rekomendasi resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengacu pada salinan putusan inkrah dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Biro (Karo) Administrasi Pemerintahan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Akbar menuturkan, pada pekan depan pihaknya menjadwalkan baru akan mengambil surat putusan inkrah Wali Kota Non aktif itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta surat yang menunjukan bahwa ia tidak melakukan banding pasca putusan PN sebagai syarat pemberhentian ADP sebagai Wali Kota definitif.

“Kedua surat itulah yang menjadi dasar untuk disampaikan ke Kemendagri untuk pemberhentian ADP secara total,” bebernya saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (15/11/2018).

Jika surat pemberhentian ADP dari Kemendagri telah ada, kata Ali Akbar, maka bakal dilakukan rapat paripurna pergantian ADP sebagai Wali Kota Kendari secara sah serta mengusulkan Sulkarnain Kadir selaku Plt Wali kota untuk didefinitifkan.

“Kalau sudah ada surat pemberhentian kami langsung akan usulkan Plt menjadi Wali Kota definitif,” ujarnya.

Katanya, jika antara bulan Desember hingga Januari 2019 surat pemberhentian ADP telah ada maka dapat dipastikan pelantikan Sulkarnain Kadir bakal dilaksanakan bersamaan dengan Bupati Kolaka yang jatuh pada 15 Maret 2019.

“Tapi klau Februari surat itu ada, maka pelantikan Bupati Kolaka akan di undur sembari menunggu jadwal pelantikan Wali Kota Kendari definitif,” pungkasnya. (a)

Reporter : Kardin


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version