KONAWE SELATAN

Pemda dan DPRD Konsel Setujui Tetapkan Enam Perda

652
×

Pemda dan DPRD Konsel Setujui Tetapkan Enam Perda

Sebarkan artikel ini
Tampak suasana Rapat Paripurna (Foto : Erlin/ MEDIAKENDARI.COM).

Reporter:Erlin
Editor:Sardin.D

 

KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) bersama Legislatif menetapkan dan menyetujui 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD. Senin, 30 Agustus 2021.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dikesempatan itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas perampungan pengesahan Perda. Ia berharap dapat terus mendorong sinergitas dalam membangun peningkatan hubungan kerja konstruktif dan berkesinambungan.

” Pengesahan Perda merupakan bentuk sinergitas kedua lembaga juga dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi kemajuan Konawe Selatan,” Katanya Senin, 30 Agustus 2021.

Lanjut Surunuddin mengatakan dengan adanya Perda dapat melahirkan produk hukum berkualitas sekaligus menjawab keinginan dan harapan masyarakat luas serta semoga berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga ruang fiskal daerah dapat digunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangun daerah menuju terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat,” jelasnya.

Lebih lanjut bupati menuturkan Khusus pajak air tanah dan lainnya Ia memastikan Perda tidak bakal membebani kehidupan masyarakat rumah tangga, namun lebih kearah persiapan retribusi kepada perusahaan Industri besar yang berinvestasi di wilayah Konsel.

Selain itu, mantan Ketua DPRD Konsel ini juga menyampaikan syukurnya karena pasien kasus covid-19 di Rumah Sakit saat ini nihil, namun ia tetap mengajak bersinergi mengatasi dampak pandemi agar turun ke PPKM level 2 yang selanjutnya masuk zona hijau agar aktifitas masyarakat berjalan normal dan ekonomi masyarakat pulih kembali.

“Walaupun ada beberapa catatan penting untuk menjadi kewajiban Pemda agar dijalankan, namun secara garis besar pandangan dan pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD Konsel yang dibacakan juru bicara masing-masing menyetujui dan menerima ke enam Perda tersebut, hal itu dalam rangka memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha dan demi kelancaran pelaksanaan pembangunan serta kemajuan daerah,” tukasnya.

Sebagai Informasi Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Irham Kalengggo dan Wakil Ketua Hj Hasnawati. Dihadiri Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Rasyid S.Sos M.Si dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Drs H Sjarif Sajang, M.Si serta Unsur Forkopimda.

Adapun 6 Raperda yang ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Konawe Selatan yakni.

  1. Perda Tentang Penyetujuan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020.
  2. Perda Perubahan Tentang Pajak Restoran.
  3. Perda Perubahan Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  4. Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  5. Perda Tentang Pajak Air Tanah
  6. Perda Tentang Pajak Sarang Burung Walet.

Penetapan Raperda tersebut telah diadakan mekanisme pembahasan melalui beberapa rapat internal, pertemuan dan kunjungan kerja yang juga telah dikaji dan disesuaikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.

You cannot copy content of this page