NEWS

Pemda dan DPRD Sahkan RPJMD Kabupaten Konsel 2021 – 2026 Jadi Perda

1340
×

Pemda dan DPRD Sahkan RPJMD Kabupaten Konsel 2021 – 2026 Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Suasana paripurna

KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2021 – 2026 menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM dan Sekretaris Daerah Ir Drs H Sjarif Sajang M.Si di aula utama DPRD Konsel, Senin 15 November 2021.

Rapat di pimpin Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo S.Sos M.Si dan Wakil Ketua I Armal, Wakil Ketua II Hj Hasnawati SE.

Dihadapan Anggota legislatif dari berbagai fraksi, Bupati Surunuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja serta dukungan dewan sehingga RPJMD tahun 2021-2026 Konsel bisa disetujui dan ditetapkan.

Ia menyebutkan dalam RPJMD yang barusan disahkan, tertuang 4 (empat) program kerja prioritas pemerintah daerah diantaranya mendorong pengembangan SDM aparatur, legislatif, dan masyarakat khususnya para kelompok tani.

Mendorong peningkatan ekonomi berbasis pedesaan sesuai potensinya dan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang lebih baik dan profesional berbasis elektronik atau SPBE.

“Yang menjadi perhatian lebih adalah efisiensi struktur anggaran agar tidak terjadi devisit ditahun mendatang,”terangnya.

Mantan Ketua DPRD Konsel ini mengungkapka Tahun 2022 Pemerintah Daerah telah mencanangkan peningkatan produk ekspor diseluruh desa, baik dibidang perikanan kelautan, perkebunan, peternakan maupun pertambangan.

Untuk itu, ia meminta anggota dewan dan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemerintah desa untuk saling bersinergi dan berkoordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap program kerja pemerintah daerah demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

Sementara pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan Dr Sabrillah Taridala, mengatakan pembahasan raperda RPJMD Konsel telah dilakukan dan dikaji secara bersama dan terpadu oleh tim pemda dan pansus RPJMD yang merupakan alat kelengkapan dewan.

“Aatas nama DPRD Konsel seluruh fraksi menyatakan menerima dan setuju terhadap RPJMD 2021-2026 untuk jadi Perda smoga dapat mendorong pembangunan segala bidang dan mensejahterahkan masyarakat,”pungkas anggota Dewan Dapil III.

Kesempatan itu Bupati Surunuddin dan Ketua DPRD Irham Kalenggo disaksikan peserta Rapat Paripurna bersama-sama lakukan penandatanganan dan penyerahan Ranperda RPJMD menjadi Perda untuk diberlakukan.

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page