POLITIK

Pemda Diminta Tidak Mengalihkan Dana Pilkada

495
ilustrasi Pilkada

Redaksi

KENDARI – Pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (pilkada) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 diminta untuk tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan Iainnya.

Mengutip Media Indonesia,Sabtu 25 April 2020, hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditandatangani pada 21 April 2020 terkait pilkada.

Dalam surat tersebut dikatakan, bahwa pendanaan hibah kegiatan pilada tetap dianggarkan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) atau bendaraha daerah.

Selain itu, pemda juga diminta untuk tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/lll/2020 pada 21 Maret 2020.

“Disebutkan dalam surat tersebut,  pencairan dana hibah akibat penundaan tahapan kegiatan pilada harus berpedoman pada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Sabtu (25/4).

Sementara pemda yang telah melakukan pencairan dana hibah, serta menggunakannya untuk pengeluaran tahapan Pilkada dan  masih terdapat sisa, diminta untuk tetap menyimpan dana tersebut pada rekening penyelenggara pemilu di daerah.

“Selanjutnya diperhitungkan pada pencairan berikutnya ketika ditetapkan pencabutan penundaan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertera dalam surat tersebut.

Bagi pemda yang sudah mencairkan dana hibah untuk tahapan pilkada, sesuai dengan NPHD dan tidak terdapat kekurangan untuk kebutuhan tahapan Pilkada, supaya  tidak melakukan pencairan pendanaan hibah berikutnya karena adanya penundaan pilkada. 

Untuk pemda yang telah melakukan pencairan dana hibah, tapi masih terdapat kekurangan atau belum mencairkannya sesuai NPHD, pemda diwajibkan melakukan pencairan dana hibah sebesar kewajiban termasuk biaya sewa dibayar dimuka sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU.

Ketentuan itu juga berlaku untuk kegiatan pengamanan pilkada dari Polri dan TNI serta program lainnya menyangkut Pilkada.

“Apabila masih terdapat sisa dana hibah untuk pengamanan, maka dana itu tetap disimpan pada rekening pengamanan atau perangkat daerah  sampai dengan keputusan penundaan tahapan dari KPU,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan, KPU telah menerima dana hibah yang disepakati melalui NPHD sebesar Rp 9 triliun untuk pilkada. Dana tersebut digunakan untuk melangsungkan pilkada serentak di 270 daerah yang seharusnya digelar pada 23 September 2020.

Kemudian, pemungutan suara pada 23 September 2020 ditunda karena adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah membuat sejumlah opsi antara lain dimungkinkannya pemungutan suara pilkada pada 9 Desember 2020 apabila pandemi telah mereda. 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version