FEATUREDKONAWE SELATAN

Pemda Jalin Kerjasama Terkait Datun, Kajari Konsel: Kami Siap Bantu Pelayanan Hukum

344
×

Pemda Jalin Kerjasama Terkait Datun, Kajari Konsel: Kami Siap Bantu Pelayanan Hukum

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Perjanjian kerjasama mengenai masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Pemerintah daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Agus Suroto, didampingi Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, pada Senin (27/11).

Menurut Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, kerjasama dengan kejaksaan ini meliputi pertimbangan hukum, pencegahan masalah korupsi, serta tindak lanjut dari Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Pemda Konsel mengapresiasi kesediaan pihak kejaksaan, yang telah membantu menyelesaikan persoalan hokum. Apalagi Pemda Konsel, tambah Surunuddin, sedang gencar-gencarnya menghadapi gugatan. Menurutnya, ini bukan pertama kali pihaknya bekerjasama dengan pihak kejaksaan.

“Jadi pertimbangan dan bantuan hukum tidak lepas dari kerjasama dengan kejaksaan, dan ini sangat membantu, karena nonmenklatur dalam APBD tidak bisa membayarkan pengacara, tapi harus menggunakan jasa pengacara negara. Sehingga jika ada SK pimpinan yang digugat, maka tugas kejaksaan membantu menghadapi persoalan itu,” ujar Surunuddin usai menandatangani MoU, Senin (27/11).

Lebih lanjut, Surunuddin menjelaskan, contohnya kasus tanah di Areal Brimob digugat dan Pemda Konsel diminta menerbitkan izin lokasi baru. Namun, karena pertimbangan dan konsultasi hukum dengan kejaksaan, Pemda Konsel tidak jalankan, karena izin lokasi yang lama masih berlaku.

“Sehingga kita terhindar dari permasalahan hukum kedepan, dan tentunya salah satu manfaat karena bekerjasama dengan pihak kejaksaan seperti sekarang yang kita lakukan,” jelasnya.

Sedangkan, Kajari Konsel, Agus Suroto, mengungkapkan, sesui UU No 16 Tahun 2004 pasal 30, kejaksaan dengan kuasa khusus bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, bisa mewakili Pemda dengan surat khusus terkait pelayanan umum maupun tindakan hukum lainnya.

“Ini bertujuan untuk membantu dan mengontrol pembangunan yang sedang berjalan saat ini,” urai Agus.

Selain itu, Agus Suroto juga menambahkan, kerjasama yang dituangkan dalam bentuk MoU ini juga merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD, dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Jika dibutuhkan, kami selalu ada dan siap bertindak untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di masa mendatang,” tegasnya.

Reporter: Erlin

You cannot copy content of this page