Reperter : Pendi
KOLUT – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melarang warga yang bukan berasal daerah tersebut untuk masuk ke wilayah Kolut. Larangan ini sesuai instruksi bernomor 443.1/70/Tahun 2020 instruksi tertanggal 30 April 2020.
Bupati Kolut Drs. H. Nur Rahman Umar, MH mengatakan salah satu dari lima poin dalam instruksi itu yakni melarang warga yang bukan penduduk Kolut untuk memasuki daerah itu sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Bagi penduduk Kolut yang berada diluar wilayah Kolut dan akan masuk di wilayah Kolut wajib melakukan isolasi mandiri,” tegas Nur Rahman Umar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolut, Ir. Junus mengatakan mulai hari ini, Jumat 01 Mei 2020 instruksi bupati resmi diberlakukan.
“Olehnya itu, yang bukan warga Kolut akan disuruh balik ketika mereka tiba diperbatasan kemudian diperiksa,” kata Ir. Junus.
Menurutnya, seluruh jajaran yang bertugas di perbatasan baik Kolut – Kolaka maupun perbatasan dengan Luwu Timur, Sulsel, agar memeriksa dengan teliti. Apabilah ditemukan bukan warga Kolaka Utara segera dminta kembali.
“Ini kita lakukan karena Kolut sudah ada empat orang yang positif covid-19 walaupun itu satu diantaranya sudah sembuh sesuai pernyataan jubir Kolaka Utara dr. Syarif Nur,” singkatnya.