KendariKONAWE SELATANMETRO KOTASULTRA

Pemda Konsel Gelar Pelatihan SKP untuk PNS

517
×

Pemda Konsel Gelar Pelatihan SKP untuk PNS

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menggelar pelatihan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Konsel Tahun 2018 di salah satu hotel di Kendari, Jumat (2/3/2018).

Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Instansi OPD dan Kantor Kecamatan serta Kelurahan se-Kabupaten Konsel.

Pelatihan yang dibuka oleh Kepala BKD Konsel, Madilaa ini berlangsung dari tanggal 2 sampai 3 Maret 2018 dengan mengambil.

Dalam sambutannya, Kepala BKD Konsel, Madilaa menyampaikan, pelatihan tersebut merupakan salah satu wujud nyata dan komitmen Pemda dalam mendorong setiap aparatur untuk selalu berusaha meningkatkan kompetensi dan keahlian.

“Karena dengan kemampuan yang memadai maka tujuan instansi akan dapat terlaksana dan terwujud dengan baik, dalam rangka mencapai visi atau tujuan instansi yang telah di tentukan,” ucap Madilaa.

Oleh karenanya, lanjut Madilaa, agar sumber daya aparatur memilki kinerja yang profesional maka perlu ditunjang dengan motivasi dan kemampuan yang baik di tengah perubahan teknologi yang begitu pesat yang setiap saat aparatur di tuntut beradaptasi pada perubahan kondisi tersebut.

“Sehingga aparatur bisa bekerjasama sebaik-baiknya dalam melaksanakan tupoksinya,” jelasnya.

Madilaa berharap, para aparatur dapat mengikuti pelatihan tersebut dengan serius untuk memantapkan kompetensi dan kemampuan guna menghadapi tantangan tugas yang cukup kompleks dan dinamis pada masa mendatang.

Lanjutnya, hal ini juga untuk mengembangkan sifat amanah, jujur, integritas, dedikasi, kedisiplinan yang berpegang pada etika birokrasi yang baik.

“Ini adalah aspek pendukung utama dari Good Governance,” tutupnya.

Sementara itu, Sulbahri, salah satu pemateri kegiatan memaparkan, sesuai PP 46/2011 dan PERKA BKN Nomor 1/2013 tentang penilaian prestasi kerja PNS, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja.

“Didalamnya mencakup unsur SKP dan perilaku kerja yang dinilai oleh atasan langsung yang dilakukan sekali setahun pada akhir Desember tahun berjalan atau akhir Januari tahun berikutnya dengan bobot penilaian untuk SKP 60 persen dan perilaku kerja 40 persen,” papar Sulbahri.

SKP tersebut, tambah Sulbahri, memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai sesuai tupoksinya yang didalamnya terdapat unsur kegiatan tugas jabatan dan angka kredit.

“Targetnya meliputi aspek kuantita atau target output, kualitas, waktu dan target biaya, dan jika PNS tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Reporter: Erlin
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page