KONAWE SELATAN

Pemda Konsel Gelar Rakor Pencegahan Perceraian dan Pernikahan Dini

560
×

Pemda Konsel Gelar Rakor Pencegahan Perceraian dan Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Koordinasi. Foto: Ist

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat Koordinasi pencegahan tingkat perceraian, pernikahan dini dan tekan angka kematian karena bunuh diri.

Rakor yang di pimpin Sekretaris Daerah (Sekda) H Sjarif Sajang, pada Kamis, 7 Januari 2020 berlangsung di Ruang Pertemuan Sekda di ikuti unsur legislatif, Kepolisian, Kemenag dan para pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel.

Sjarif Sajang mengatakan untuk mencegah perceraian dan pernikahan dini perlu mengetahui dan menyelesaikan titik permasalahan fenomena yang timbul melalui penelitian ilmiah agar kedepan kejadian bisa ditekan atau tidak terjadi lagi.

“Kita cari tahu sumbernya secara keilmuan dan berikan solusi nyata, misalnya berupa pemberian pelatihan atau pendampingan fsikologis kepada calon pasangan atau pasutri agar angka perceraian bisa diminimalisir atau kejadian tidak terulang,” ungkap Sjarif Sajang.

Kata dia, pelatihan dan pendampingan oleh pihak berkompeten dari Pemerintah penting dilaksanakan bertujuan agar calon pengantin paham kewajiban dan hak suami istri, bagaimana pola asuh anak dengan harapan menjadikan keluarga sakinah mawaddah dan warahmah.

Ia menjelaskan langkah-langkah yang di tempuh Pemda untuk menekan atau menghindari pernikahan usia dini termasuk bagian dari pengendalian perceraian kedepan, terang Sjarif, yakni mengarahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Konsel agar usia perkawinan diterapkan dengan tegas sesuai UU Perkawinan minimal usia 19 tahun.

“Akan kita kuatkan dengan pembuatan Raperda pencegahan pernikahan dini minimal umur 19 tahun mengingat usia dibawa itu adalah usia sekolah, juga demi menargetkan Konsel menuju wilayah layak anak,” terangnya.

Sjarif mengakui terkait permasalahan tuntutan ekonomi yang menjadi salah satu faktor terjadi fenomena yang dimaksud, ia menghimbau Dinas terkait untuk mengalokasikan kegiatan jangka pendek social safety net (bantuan sosial) untuk kelompok miskin dan peningkatan perekonomian masyarakat jangka panjang.

Ia juga memerintahkan pembentukan tim terpadu permasalahan sosial multi stakeholder bersama OPD Pemda Konsel untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan fenomena.”Seperti adakan MoU antara Disdukcapil dan Diskominfo terkait data base NIK untuk mendukung bantuan sosial dari Pemerintah,”detailnya.

“Seluruh peserta rakor untuk menjadikan program kerja prioritas pada semua instansi teknis dengan mengupdate setiap kasus yang ada. Sekaligus berharap masyarakat mendukung penuh kinerja Pemerintah Daerah agar fenomena perceraian, pernikahan dini dan bunuh diri bisa terelakkan,” tutupnya.

You cannot copy content of this page