NEWS

Pemda Konsel Konsisten Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

1521
×

Pemda Konsel Konsisten Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) fokus menggenjot peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dibawah komando pasangan Bupati dan Wakil Bupati Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA) salah satu terobosan yang saat kini masih konsisten dilakukan yakni memberikan bantuan Hukum gratis bagi masyarakat rentan di konsel.

Hal itu dibuktikan dengan kembali dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama Memorandum of Underatanding (MoU) antara Pemda Konsel dengan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH Hami) Konsel di Auditorium lantai III kantor Bupati, Jumat 17 Februari 2023.

Surunuddin mengatakan pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang mengalami stigmatisasi, diskriminasi ataupun terpinggirkan dan bahkan dikriminalisasi dalam hukum. Merupakan salah satu visi misi program Pemda Konsel Yang saat ini focus dilakukan.

“Saat ini memang fucus pemda konsel yakni mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ungkap Surunuddin.

Bupati Konsel dua periode ini berharap MoU tersebut bisa membantu masyarakat miskin yang ada keterkaitan dengan dampak hukum yang berlaku. Agar tersebut terbantu dan terlindungi.

“Jadi masyarakat miskin yang terkena masalah hukum dapat mengajukan permohonan kepada LBH Hami Konsel, tanpa ada pungutan biaya karena biaya tersebut telah ditanggung Pemda melalui APBD,” beber Surunuddin.

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Sultra Cabang Konsel, Samsuddin mengapresiasi Bupati Surunuddin sebagai pemerintah daerah yang saat ini masih konsisten memberikan kepercayaan untuk terus bermitra dengan LBH HAMI Konsel.

Samsuddin mengaku Perjanjian kerjasama MoU antara Pemda Konsel dengan LBH Hami Konsel dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Konsel dimulai sejak tahun 2020.

Dirinya berharap apa yang menjadi harapan pemda untuk membantu masyarakat miskin dalam memberikan bantuan Hukum gratis melalui advokasi perpanjangan tangan LBH Hami konsel dapat terlaksana dengan baik.

“Semoga keberadaan LBH Hami Konsel bisa memberikan solusi bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan hukum serta meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan,” pungkasnya.

Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, penerima bantuan hukum cukup menyiapkan Surat Keterangan Miskin, Domisili. Bantuan hukum tersebut diperuntukan bagi mereka yang sedang berproses hukum baik di kepolisian maupun di pengadilan.

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page