KONAWE SELATAN

Pemda Konsel Sosialisasikan Perpres Baru Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

360
×

Pemda Konsel Sosialisasikan Perpres Baru Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Suasana kegiatan Sosialisai perpres No 16 Tahun 2018 di hotel Kubra kendari
Suasana kegiatan Sosialisai perpres No 16 Tahun 2018 di hotel Kubra kendari

Reporter : Erlin

Editor : Kang Upik

KENDARI – Untuk mengefisienkan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) melalui Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) menggelar sosialisasi Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang PBJ.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi Sekretariat Daerah (Sekda), Ir. Drs. H. Sjarif Sajang, M.Si didampingi Kepala Bagian (Kabag) ULP, Asruddin Mangidi, ST.,MPW, bertempat di Hotel Kubra – Kota Kendari, Senin (10/12/2018).

Sebanyak 80 peserta mengikuti sosialisasi ini, yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat PBJ, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan peserta lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konsel.

Dalam sambutannya, Sjarif Sajang menyampaikan, diterbitkannya regulasi tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah mewujudkan pelaksanaan PBJ sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Sehingga dapat menghasilkan BJ yang tepat berdasarkan anggaran yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

“Pemda mempunyai tanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program/kegiatan setiap OPD dan harus dilaksanakan melalui tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, PBJ dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri dengan selalu berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Disebutkannya juga, jika PBJ bukan hanya proses untuk mendapatkan penyedia BJ, tetapi harus di maknai secara luas yakni berperan penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Selain itu, untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, serta memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.

“Sejalan dengan kegiatan ini, saya berpesan kepada peserta agar dapat mengikuti tahapan sosialisasi ini dengan serius, agar dapat di aplikasikan dengan baik pada seluruh OPD, juga agar terhindar dari permasalahan hukum kelak,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag ULP Konsel, Asruddin dalam kesempatan tersebut, menyampaikan terima kasih atas bantuan, partisipasi serta kerjasama jajaran OPD, Panitia Penyelenggara, staff bagian PBJ, yang ikut berpartisipasi tas terselenggaranya kegiatan ini.

“Dengan harapan, para peserta lebih memahami proses PBJ yang benar sesuai peraturan perundangan, apalagi bagian pengadaan sangat menentukan arah pembangunan baik di pusat dan di daerah yang bersentuhan langsung kepada masyarakat,” tandas Asruddin.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kegiatan, yang juga Kasubag Pelaksana Pengadaan Bagian PBJ Setda Konsel, Hasbullah Irsyam L.ST, menyampaikan bahwa kegiatan ini di gelar untuk meningkatkan pemahaman mengenai informasi barang dan jasa.

Hal ini juga sebagai upaya untuk mensosialisasikan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang PBJ pemerintah kepada OPD di seluruh Konsel.

“Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini yakni sesuai Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah, dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 tentang APBD-P TA 2018 Kab Konsel,” tukas Hasbullah. (b)


You cannot copy content of this page