Reporter: Dila Aidzin
Editor: Sardin.D
Redaksi
KENDARI – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa – Bali sampai tanggal 16 Agustus 2021; serta di luar Jawa – Bali sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perpanjangan PPKM pada 2 Agustus lalu, menunjukkan data yang menggembirakan. Kasus akibat penyebaran Covid-19 terus turun.
“Namun, sesuai instruksi presiden, hal baik ini harus terus dijaga, sehingga pembatasan diperpanjang hingga 16 Agustus,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Wilayah Jawa – Bali.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan PPKM Level 2, Level 3, dan Level 4, di luar Jawa – Bali diperpanjang selama 14 hari yakni sampai tanggal 23 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM hingga tanggal 23 Agustus 2021 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021.
“Sesuai dengan arahan presiden, khusus di luar Jawa – Bali akan dilakukan perpanjangan PPKM selama dua minggu, sampai 23 Agustus,” kata Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luar Wilayah Jawa – Bali, saat konferensi pers melalui daring, Senin, 9 Agustus 2021.
Perbedaan perlakuan ini, kata Airlangga Hartarto, mempertimbangan tren kasus Covid-19 di Jawa – Bali yang sudah menurun. Kebalikannya, di luar Jawa – Bali masih menunjukkan peningkatan kasus dan memiliki cakupan wilayah yang lebih luas.
Airlangga Hartarto menyebutkan total ada ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali yang memberlakukan PPKM Level 4. Kemudian PPKM Level 3 untuk 302 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali, serta PPKM Level 2 untuk 39 kabupaten/kota di luar Jawa – Bali.
“Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 atau level paling ketat, ada sejumlah pelonggaran kebijakan, di antaranya industri orientasi ekspor dan penunjanganya diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. “Jika pada industri ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari,” kata Airlangga Hartarto.
Kegiatan ibadah di tempat ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Masyarakat boleh makan di tempat atau dine-in di restoran tapi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan pusat pembelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan seluruh pengunjung wajib menggunakan masker dan tempat ibadah dibuka untuk maksimal 25 persen kapasitas atau 50 orang dengan Protokol Kesehatan ketat” pungkasnya.