Reporter : Febi Purnasari
Editor : Ardilan
KENDARI – Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di tahun 2020 hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan. Ketidak jelasan ini rupanya disebabkan oleh Pemerintah Pusat yang belum memberikan surat keputusan terkait pembayaran gaji dimaksud.
“Kami sampai saat ini belum membuat keputusan terkait pemberian gaji tersebut dikarenakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar kepada Mediakendari.com ditemui diruang kerjanya, Senin 20 Juli 2020.
Kata Nahwa Umar, pihaknya sampai saat ini belum menerima surat keputusan terkait pembayaran gaji ke-13 ASN. Menurut dia, Pemkot Kendari masih menunggu kebijakkan dari Kementerian Keuangan.
“Ketika Kementerian Keuangan membolehkan dan ada arahan, maka Pemkot Kendari akan menyesuaikan,” ujarnya.
Meski begitu, Jenderal ASN Kota Kendari ini mengakui apabila Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji ke-13 telah keluar pihaknya akan langsung memproses hal tersebut agar penyalurannya bisa segera dilakukan.
“Ketika sudah ada surat keputusan atau arahan maka kami akan segera proses,” tandasnya.
Sebagai tambahan, gaji ke-13 tersebut biasanya disalurkan pada pertengahan tahun atau memasuki tahun ajaran baru sekolah. (a).