BREAKING NEWSKONAWE

Pemilik Lahan Pertanyakan Status Pengelolaan Wisata Toronipa, SK Lurah Disebut Upaya Menertibkan Pengelolaan

KONAWE, Mediakendari.com — Polemik pengelolaan objek wisata Toronipa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan.

‎Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah kelurahan, tetapi juga menyangkut kejelasan status pengelolaan kawasan wisata yang berada di atas lahan masyarakat.

‎H. Irwan, yang juga Kepala SMP Satu Atap Kecamatan Soropia mengaku sebagai perwakilan pemilik lahan sekaligus Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Toronipa, mengatakan objek wisata tersebut pada dasarnya berada di atas lahan milik masyarakat.

Menurutnya, sejumlah fasilitas wisata juga dibangun dan dibiayai oleh masyarakat maupun pemilik lahan. Sementara aset pemerintah yang berada di kawasan tersebut, berdasarkan keterangannya, baru berupa satu titik MCK.

‎“Wisata itu bukan milik pemerintah, tetapi milik masyarakat di Toronipa,” ujar Irwan dalam keterangannya.

Persoalan muncul ketika pengelolaan kawasan wisata membutuhkan struktur dan legalitas yang jelas. Pemerintah kelurahan, kata Irwan, sebelumnya telah berupaya berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata agar pengelolaan wisata di Toronipa memiliki struktur yang jelas, termasuk pihak yang bertanggung jawab di pintu masuk atau gerbang wisata.

‎Namun, menurut Irwan, Dinas Pariwisata belum menerbitkan SK pengelolaan karena dinilai belum memiliki dasar regulasi yang cukup.

‎Padahal, kata dia, pada tahun-tahun sebelumnya pernah ada perwakilan dari Dinas Pariwisata maupun nota tugas bagi masyarakat lokal yang terlibat dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut.

Kondisi tersebut kemudian dinilai menimbulkan persoalan baru. Masyarakat yang berada di gerbang wisata disebut tetap melakukan aktivitas pengelolaan, tetapi tidak memiliki kapasitas atau legalitas yang jelas.

Atas kondisi itu, Lurah Toronipa disebut mengambil kebijakan melalui penerbitan SK. Menurut Irwan, kebijakan tersebut lebih dimaksudkan untuk menertibkan dan mengamankan pengelolaan, bukan mengambil alih kepemilikan lahan masyarakat.

‎“Lurah mengambil kebijakan untuk mengamankan, karena kalau tidak ada struktur, ketika terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

‎Pertanyakan Dasar Pungutan, Irwan juga mempertanyakan mekanisme pungutan yang dilakukan di kawasan wisata tersebut.

Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum penarikan retribusi apabila kawasan dan lahan wisata merupakan milik masyarakat.

‎Ia menyebut tiket masuk ke kawasan wisata toronipa berada di kisaran Rp10 ribu per orang. Sementara biaya penggunaan fasilitas seperti gazebo atau kasebo disebut ditentukan oleh pemilik atau pengelola masing-masing dengan nilai yang bervariasi.

‎Menurut Irwan, masyarakat tidak menolak adanya penataan maupun kontribusi kepada pemerintah. Namun, ia meminta status pengelolaan, kewenangan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak diperjelas terlebih dahulu.

‎“Yang kami pertanyakan statusnya bagaimana. Masyarakat yang membangun, masyarakat yang punya lahan, kemudian ada pungutan. Jadi harus jelas dasar dan mekanismenya,” ujarnya.

‎Kepsek Satap Soropia menilai persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pariwisata, untuk memberikan solusi dan kejelasan mengenai model pengelolaan wisata Toronipa.

Terlebih, apabila terdapat penerimaan daerah dari aktivitas wisata tersebut, menurutnya harus ada kejelasan mengenai dasar pemungutan serta kontribusi pemerintah terhadap masyarakat pemilik lahan.

Masyarakat Minta Kepastian

Irwan menegaskan, masyarakat dan pemilik lahan pada prinsipnya menginginkan pengelolaan wisata berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

‎Karena itu, menurutnya, diperlukan struktur pengelolaan yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab yang transparan antara pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, pengelola dan masyarakat pemilik lahan.

Ia berharap Dinas Pariwisata dan Pemkab Konawe dapat segera memberikan solusi atas persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

‎Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai dasar hukum pungutan, status pengelolaan, serta mekanisme penerimaan di kawasan wisata Toronipa masih memerlukan penjelasan resmi dari Dinas Pariwisata dan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Untuk diketahui, Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pungutan di kawasan wisata tersebut ilegal, melainkan menyoroti adanya pertanyaan mengenai dasar hukum dan status pengelolaannya sebagaimana disampaikan oleh perwakilan pemilik lahan.

Liputan : Tim Redaksi.

Exit mobile version