KONAWE SELATAN, Mediakendari.dari.com – Mantan Kepala Desa sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Armin Amin, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis (13/8/2026).
Putusan bebas tersebut disambut positif tim kuasa hukum Armin yang dipimpin La Ode Joko Bonte. Ia mengatakan, sejak awal pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah dan menilai majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Sejak dari awal kami meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, sejak penahanan di Polda Sultra hingga putusan hari ini,” kata Joko Bonte.
Menurut Joko, dakwaan serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan dinilai tidak mampu membuktikan bahwa Armin melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh PT Merbaujaya Indahraya.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Andoolo yang sangat objektif menilai perkara sehingga diputus bebas. Selama sidang, seluruh materi dakwaan dan bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan tidak membuktikan bahwa klien kami bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara tersebut juga sempat diuji melalui jalur praperadilan. Tim kuasa hukum mempersoalkan proses penetapan tersangka hingga penahanan Armin oleh Polda Sultra yang mereka nilai tidak didukung kecukupan alat bukti.
Kuasa hukum juga menyoroti waktu kejadian yang didakwakan. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan peristiwa pada 2010, sementara laporan pidana baru dibuat pada 2025. Atas dasar itu, tim hukum sebelumnya turut mempertanyakan aspek kedaluwarsa perkara dengan mengacu pada ancaman pidana yang didakwakan.
Joko mengatakan, perkara yang menjerat Armin tidak terlepas dari persoalan agraria antara masyarakat dan perusahaan di Kecamatan Mowila.
Ia menduga terdapat persoalan tumpang tindih antara lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat dengan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menurutnya, putusan bebas tersebut harus menjadi pembelajaran agar persoalan agraria tidak berujung pada proses pidana terhadap masyarakat.
“Putusan ini menjadi pembelajaran agar perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat tidak mencoba mengkriminalisasi masyarakat dengan tuduhan menyerobot lahan,” ujarnya.
Dengan putusan tersebut, Armin dinyatakan bebas dari dakwaan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan setelah menjalani proses hukum sejak penetapan tersangka hingga persidangan di PN Andoolo.
Liputan : Redaksi.
