BAUBAUFEATURED

Pemilik Tambak Ikan di Buteng Polisikan Kades Moko

445

BAUBAU – Dugaan penimbunan tambak ikan milik warga di Desa Moko Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berbuntut panjang dengan dipolisikannya Kepala Desa (Kades), La Upa.

Pemilik tambak ikan, Ibrahim Abu akhirnya memilih jalur hukum sebagai upaya dirinya mendapatkan kembali haknya sebagai pemilik tambak. Kades Moko pun ia Polisikan.

“Saya sudah memasukan laporan kepada Polres Baubau. Laporan saya itu tentang pengrusakan tambak ikan yang dilakukan oleh Kades tanpa izin dan pengetahuan dari saya,” ujar Ibrahim dikonfirmasi usai melapor, Senin (23/4/2018).

BACA JUGA: Temu Antara Pemilik Tambak Ikan dan Pemdes Moko Berujung ‘Meja Hijau’

Kata dia, Kades Moko sudah pernah melakukan sosialisasi bersama masyarakat membahas terkait tambak miliknya, tetapi tidak ada titik terang yang dicapai. Kades Moko justru ingin merampas hak pemilik tambak dengan dalih menjadikan tambak tersebut sebagai aset desa.

“Karena itu saya pilih jalur pidana sebagai cara agar ada kepastian hak tambak ikan saya. Ini juga karena Kades Moko tidak punya itikad baik. Hingga kini, dia tidak pernah mau untuk menemui dan berdiskusi agar permasalahan tambak itu bisa terselesaikan dengan cara baik – baik,” tukasnya.

Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut dilakukan semata-mata agar tambak ikan miliknya dikembalikan oleh Kades. Sebab, tambak itu bukan aset desa.

Empat orang saksi dan beberapa bukti foto bekas penimbunan ia persiapkan untuk menghadapi perkara melawan Kades Moko tersebut.

“Saya ingin Kepolisian mengusut tuntas persoalan ini agar besok lusa tidak ada polemik yang berkelanjutan,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel W Mucharam membenarkan laporan polisi dari pihak Ibrahim Abu.

“Kami telah menerima laporannya. Hari ini juga kami akan tinjau lokasi dan melakukan lidik kebenaran kejadian itu,” ungkap Daniel dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Perwira dua melati tersebut menambahkan, setelah lidik, langkah selanjutnya yang dilakukan pihaknya adalah pemanggilan saksi-saksi.

“Setelah dilakukan lidik, kami akan panggil saksi yang mengetahui kebenaran kejadian. Apabila ada tindak pidana dalam kejadian tersebut, kami akan lakukan tindakan hukum,” pungkasnya.

Sedangkan, sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Kepala Desa (Kades) Moko, La Upa yang berusaha dihubungi melalui telepon seluler maupun pesan singkat via SMS untuk dimintai konfirmasi terkait dilapornya ia di Kepolisian.


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version