KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) siap membantu pemerintah kabupaten (pemkab) Konsel dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Dukungan korps Adhyaksa itu dituangkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Ditandatangani Bupati Konsel H Surunuddin Dangga dan Kepala Kejari (Kajari) Konsel Afrilianna Purba di auditorium kantor Bupati Kamis, 07 April 2022.
Kajari Konsel, Afrilianna Purba mengatakan MoU ini memuat tentang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Serta pelayanan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Eksistensi jaksa sebagai pengacara negara berupaya berkontribusi kepada pemerintah daerah.
“Dalam hal ini, Kejari Konsel melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan menjalankan tupoksi selaku Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Konsel,” ungkapnya.
Contoh persoalannya, kata dia, jika ada aset Pemda Konsel yang masih dipegang pihak ketiga dan ada masalah disana, maka Kejari Konsel sebagai pengacara negara bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga menyampaikan bahwa kerjasama yang disepakati sangat bermanfaat. Memastikan pemerintahan berjalan baik sesuai koridornya.
“Kerjasama ini sifatnya perpanjangan, tahun sebelumnya kami telah merasakan manfaat dari MoU ini. Pemda dalam menjalankan pembangunan memiliki mitra strategis, salah satunya tempat berkonsultasi yang berkaitan bidang hukum,” katanya.
Ia mengakui dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Konsel tidak terlepas dari bebagai persoalan yang dapat berimplikasi terhadap permasalahan hukum. “Tentu penting adanya pendampingan yang dilakukan Kejaksaan dalam lingkup perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.
Penulis : Erlin