Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Tenggara memberikan hak kelola instalasi pengolahan air di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka. Instalasi dengan kapasitas 40 liter detik itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan air bersih kepada warga.
Dengan beroperasinya instalasi pengolahan air itu diperkirakan dapat melayani kebutuhan warga hingga seperempat dari seluruh jumlah total penduduk. Warga diimbau untuk menjaga pengolahan air sehingga dapat digunakan sekira 25 sampai dengan 30 tahun sesuai perkiraan atas kemampuan konstruksi dan peralatan.