Kolaka Utara

Pemkab Kolut Gencarkan Razia Masker, Belasan Warga Terjaring dan Dihukum Sapu Jalan

384
×

Pemkab Kolut Gencarkan Razia Masker, Belasan Warga Terjaring dan Dihukum Sapu Jalan

Sebarkan artikel ini
Apel bersama tim gabungan razia di depan kantor Satpol PP kabupaten Kolaka Utara
Apel bersama tim gabungan razia di depan kantor Satpol PP kabupaten Kolaka Utara, provinsi Sulawesi tenggara sebelum razia dilaksanakan, Senin 14 September 2020 (foto : Pendi)

Reporter : Pendi

KOLUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) menggencarkan razia masker dengan menggelar razia serentak di beberapa wilayah sekaligus, khususnya di kawasan ibu kota.

Razia ini merupakan tindak lanjut instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbub) Kolut Utara nomor 25 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19.

Dalam razia yang digelar Senin, 14 September 2020, di jalan protokol di kawasan ibu kota Kolut, Lasusua dan bundaran tugu kelapa, terjaring puluhan warga yang tidak menggunakan masker.

Razia ini sendiri digelar dengan melibatkan ratusan personil tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemda Kolut, anggota TNI dan anggota Polri.

Kepala Satpol PP Kolut, Ramang menuturkan, razia ini akan terus dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran dan memutus penyebaran virus corona di masyarakat.

“Jika kedapatan sampai tiga kali melakukan pelanggaran maka akan didenda sebanyak Rp 50 ribu kalau dia itu masyarakat biasa,” tegas Ramang.

Sementara itu, dalam amatan MEDIAKENDARI.com, dalam razian ini belasan warga yang terjaring didata dan disanksi untuk membersihkan sampah di jalan raya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kolut, AKP Aswar Anas menegaskan, dalam razia tersebut tidak ada tebang pilih, termasuk anggota Polri, atau ASN jika melanggar anak disanksi tegas.

Setelah razia ini, kata AKP Aswar pihaknya akan mendatangi atau mengunjungi tempat usaha dan instansi untuk memastikan bahwa protokol kesehatan telah dilaksanakan.

“Kalau tempat usaha maupun instansi mengabaikan Perbub nomor 25 tahun 2020, maka akan ditegur sebanyak tiga kali, ketika masih melanggar akan di denda sebanyak Rp 1 juta,” tegasnya.

You cannot copy content of this page