NEWS

Pemkab Konawe Akan Pungut Pajak TKA

975
×

Pemkab Konawe Akan Pungut Pajak TKA

Sebarkan artikel ini
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan yang mengatakan bakal membayarkan TPP ASN di tahun 2023. Foto : Ist
KONAWE – MEDIAKENDARI.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe akan memungut pajak tenaga kerja asing tahun 2023. Target pendapatan mencapai Rp20 miliar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan saat diwawancarai setelah penandatanganan nota kesepahaman RAPBD 2023.
Ia mengungkapkan, Pemkab Konawe sedang menyusun Rencana Penggunaan Tenaga kerja asing (RPTKA). Pasalnya, ditahun 2023 tenaga kerja asing akan dikenakan pajak.
“Kita lagi hitung, berapa banyak tenaga kerja asing yang lagi bekerja di kawasan industri wilayah kabupaten Konawe,” jelas Sekda, Kamis (17/11/2022).
Ia mengungkapkan, proses perhitungan jumlah TKA sedng dilakukan tahun ini. Karena dalam RPTKA menghitung 12 bulan ditambah satu hari.
Jendral ASN Kabupaten Konawe itu mengharapkan, RPTKA Kabupaten Konawe makin tertata dan pendapatan daerah bisa bertambah.
“Disatu sisi kita harapnya makin banyak TKA untuk menunjang pendapatan daerah tetapi jangan mengganggu tenaga kerja lokal kita,” harapnya.

You cannot copy content of this page