KONAWE UTARA

Pemkab Konut Tetapkan APBD 2021

855
Rapat Penetapan Raperda Tentang APBD Kabupaten Konut T.A. 2021. Foto : Supriyadin/Mediakendari.com

Reporter : Supriyadin Tungga
Editor : Ardilan

KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp 964 miliar usai menggelar rapat paripurna bersama DPRD Konut di aula kantor Bupati Konut, Selasa 29 Desember 2020.

Bupati Konut, Dr Ruksamin mengungkapkan dirinya mengapresiasi kerja keras DPRD Konut bersama jajarannya yang telah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD sehingga penetapan APBD 2021 dan rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD) bisa diselesaikan tepat waktu.

Atas nama Pemkab Konut, politisi PBB itu juga tak lupa menyampaikan selamat hari natal kepada umat kristiani di daerahnya serta selamat tahun baru kepada masyarakat Bumi Oheo.

“Saya berharap investasi ini benar-benar berjalan efektif sesuai yang diharapkan agar dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kapasitas keuangan daerah,” ucap Bupati Konut dua periode, Dr Ruksamin dalam sambutannya.

Selain itu, mantan Ketua DPRD Konut itu juga minilai Raperda pemakaian kekayaan daerah yang telah menjadi PERDA ini merupakan langkah Pemkab untuk memberikan dasar hukum bagi unit pelaksana teknis untuk melakukan pungutan atas pemakaian kekayaan daerah.

Ia mengimbau agar Perda tersebut segera disosialisasikan kepada publik melalui kesempatan formal maupun informal dan tidak hanya sekedar menjadi dokumen yang bersifat formalitas. Namun yang telah diatur dalam Perda tersebut benar-benar dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota Dewan atas kebersamaan dan dukungan kepada pemerintah daerah serta berkat jalinan kerjasama dan kemitraan selama ini sehingga Raperda yang melalui serangkaian proses dan dinamika dapat menjadi Perda yang akan menjadi pedoman untuk bersama-sama membangun daerah,” tandas Ketua DPW PAN Sultra itu.

Adapun uraian pokok-pokok APBD Konut 2021 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah. Jumlah yang dianggarkan dalam APBD 2021 sebesar Rp. 964.106.485.194 yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 57.340.388.115. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 891.539.897.079, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 15.226.200.000.

2. Belanja Daerah. Jumlah yang dianggarkan dalam APBD T.A 2021 ditetapkan sebesar Rp. 964.106.485.194 yang terdiri dari :
A. Belanja Operasi sebesar Rp. 629.672.458.384, yang diperuntukkan bagi kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek terdiri : Belanja Pegawai sebesar Rp. 308.918.951.822, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 299.287.817.462, Belanja Hibah sebesar Rp. 9.846.536.100, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 11.619.153.000.

B. Belanja Modal sebesar Rp. 144.118.667.972, yang diprioritaskan untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana daerah yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi yang dibagi dalam beberapa pos belanja yaitu : Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 1.100.000.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp. 47.079.332.804, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 37.149.322.361, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 55.362.415.614, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp. 55.362.415.614.

C. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.790.203.639, yang dialokasikan untuk penanganan keadaan darurat dan keperluan mendesak serta pengembalian terhadap kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya. Selain itu juga dimanfaatkan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 dan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah, sesuai peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020.

Terkait Mandatory of Spending atau kewajiban pemenuhan alokasi belanja sesuai ketentuan perundang-undangan dalam APBD 2021, Pemkab Konut telah mengalokasikan antara lain : Dana Pendidikan sebesar 20,19% sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Anggaran Kesehatan sebesar 10,40% dari total belanja yang diamanatkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dana Desa sebesar 10% sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

3. Pembiayaan Daerah, dalam APBD 2021 kebijakan pembiayaan ditempuh pemerintah daerah melalui Penerimaan Pembiayaan dalam bentuk SILPA sebesar 3 Milyar Rupiah yang diperuntukkan untuk mengurangi bahkan menutup defisit anggaran bilaman kondisi belanja daerah lebih besar dibanding penerimaan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan pengeluaran pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal (investasi) pada BUMD sebesar Rp 3 miliar. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version