Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan zakat fitrah yang besarannya dibagi dalam tiga bagian dan menyesuaikan harga beras yang ada di 13 kecamatan.
Rapat penetapan zakat fitrah itu dipimpin Bupati Ruksamin bertempat di lantai II Kantor Bupati, Senin (21/5/2019), yang dihadiri Wakil Bupati Konut, Raup, perwakilan Kementerian Agama di daerah itu, pimpinan OPD lingkup Pemkab.
Untuk besaran zakat fitrah yang ditetapkan yakni, untuk beras dolog sebesar Rp 26.5000 atau 3,5 liter per jiwa, beras ciliwung Rp 29.000 atau 3,5 liter per jiwa dan beras suuper sebesar Rp 37.000 atau 3,5 liter per jiwa.
“Saya hanya mengetuk palu, tapi yang menyetujui kita semua yang hadir disini. Kalau pun ada dosa dengan penetapan, ini adalah dosa kita semua,” kata Bupati Ruksamin.
Mantan Ketua DPRD Konut ini juga menegaskan, dengan penetapan nilai zakat tersebut maka besarannya agar segera diumumkan dan disosialisasikan ke masyarakat.
“Inilah yang akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, sebentar SK nya terbit,” ujarnya. (B)