KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari wajibkan aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak untuk melakukan vaksinasi.
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, S.E,. M.E, mengatakan bagi ASN dan tenaga kontrak seperti honorer yang ada di Kota Kendari yang belum vaksinasi akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan adalah tidak tervalidasinya tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Mereka kan aparatur, harus memberikan contoh kepada masyarakat. Jika ada hal hal khusus seperti ada penyakit agar dilaporkan tetapi jika tidak ada halangan, tidak ada alasan mendasar maka wajib untuk kemudian vaksin,” ujarnya.
Lebih lanjut Sulkarnain mengatakan bahwa pemerintah telah mengupayakan untuk tetap melindungi masyarakat dari penularan covid-19.
“Setelah vaksinasi kan situasinya sudah membaik, jadi pesan saya jangan percaya dengan berita hoax yang informasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Penulis : Dila Aidzin