BAUBAUFEATUREDMETRO KOTA

Pemkot Baubau Kalah Sengketa Lahan

366
×

Pemkot Baubau Kalah Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan kalah dalam sengketa lahan di kantor Lurah Bataraguru Kecamatan Wolio oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

Majelis Hakim PN Baubau memutuskan objek sengketa yang berlokasi di Jalan MH Thamrin tersebut dimenangkan oleh penggugat, Irawati.

Irawati dalam gugatan Perdata tersebut mendapat dukungan dari Biro Bantuan Hukum, Dr Kamaruddin SH MH dan Partners melawan delapan tergugat diantaranya Lurah Bataraguru (Tergugat VIII), Camat Wolio (tergugat V) dan Wali Kota Baubau (tergugat VII).

Penyebab gugatan terhadap tanah seluas 30 x 22 meter tersebut karena seluruh ahli waris, H Salihi tidak dilibatkan saat diwakafkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton pada Tahun 1981 silam.

Ketua PN Baubau, Sutaji melalui Humasnya, Hairuddin Tomu menuturkan, objek sengketa bukan bangunan kantor Lurah melainkan lahannya.

“Sidang putusannya dibacakan sejak 6 Februari 2018 lalu. Majelis mengambulkan sebagian gugatan penggugat bahwa tanah objek sengketa adalah sah milik penggugat dan seluruh ahli waris, H Salihi,” ungkap Haeruddin Tomu, pada Selasa (27/2/2018).

Ia menjelaskan, objek sengketa diakui kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) sebagai tanah warisan peninggalan yang belum dibagi oleh ahli waris, H Salihi.

“Dalil yang menyatakan proses wakaf lahan itu tidak melibatkan penggugat dianggap terbukti. Sehingga alasan itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim memutuskan penggugat sebagai pemenang,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Haeruddin, keputusan tersebut belum sepenuhnya inkrach. Sebab, tergugat belum menyatakan banding.

“Keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap maka belum ada perintah mengosongkan gedung Kantor Lurah. Untuk sementara ini, menunggu pengajuan memori banding dari Pemkot Baubau dan Pemkab Buton,” tandasnya.[sg_popup id=”20″ event=”onload”][/sg_popup]

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page