BAUBAUMETRO KOTA

Pemkot Baubau Serahkan SK Pensiun 52 ASN

485
Sekda Baubau saat menyerahkan SK pensiun kepada 52 ASN, pada Senin (25/2/2019). (Foto : Ardilan/Mediakendari.com)

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP) dan janda/duda yang telah meninggal dunia (MD) tahun 2019.

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, dirinya mewakili Wali Kota Baubau, AS Tamrin mengucapkan terima kasih banyak kepada para ASN yang selama ini telah bekerja secara maksimal untuk Pemkot Baubau.

“Mewakili pak Wali Kota saya sampaikan ucapan terima kasih beliau kepada ASN-ASN yang sudah pensiun tahun ini. Terima kasih atas kinerjanya selama ini untuk pemerintah,” ucap Monianse dalam sambutannya diacara penyerahan SK pensiunan ASN diaula kantor Wali Kota Baubau, Senin (25/2/2019).

Monianse menuturkan, bagi para ASN pensiun bukanlah akhir dari segalanya. Sebab, menurut Politisi PDI-P ini, pensiunan masih bisa berkarya setelah menyelesaikan tugas sebagai abdi negara.

Di tempat sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baubau, Asmaun menambahkan, 52 ASN yang telah menerima SK pensiunannya itu terdiri dari ASN lingkup Organisasi Perangkat Daerah dan para guru.

“Yang pensiun ini ASN dari berbagai Dinas dan guru-guru. Kalau diinstansi Dinas yang struktural itu batas usia untuk pensiun 58 tahun. Sedangkan, untuk guru itu batas usia pensiunnya sampai 60 tahun karena mereka ini fungsional,” tutupnya.

Untuk diketahui, rincian ASN yang telah pensiun tersebut terdiri dari golongan IV/a sebanyak 24 orang keterangan 23 orang BUP dan 1 orang MD. Golongan III/d sebanyak 12 orang keterangan 9 orang BUP dan 3 orang MD. Golongan III/c sebanyak 3 orang keterangan 2 orang BUP dan 1 orang MD.

Golongan III/b sebanyak 2 orang keterangan BUP. Golongan III/a sebanyak 3 orang keterangan MD. Golongan II/d sebanyak 4 orang keterangan 3 orang BUP dan 1 orang MD. Golongan II/c sebanyak 2 orang keterangan BUP. Golongan II/a sebanyak 2 orang keterangan MD. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version